Cukai kendaraan Siap Gantikan PPNBM
Pemerintah akan mengubah skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor menjadi cukai produk otomotif. Rencana ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah.
Wacana tersebut saat ini dalam tahap kajian di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan. Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan, selama ini ada dua jenis pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari produsen dan konsumen ketika terjadi perpindahan barang. Kedua, PPnBM yang dipungut dari konsumen akhir atau pengguna barang.
Keberadaan dua jenis pajak ini dianggap tidak efisien dan idealnya cukup satu jenis pajak saja. Oleh karena itu, menurut Suahasil, muncul pemikiran untuk mengganti PPnBM menjadi cukai.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Arief Yanuar. Menurutnya, pengenaan PPnBM perlu diatur tersendiri. Apalagi jika nantinya PPN yang selama ini menganut skema value added tax (VAT) menjadi Goods and Service Tax (GST).
Sekedar informasi, selama ini, PPnBM kendaraan bermotor diatur Peraturan Menteri Kementerian Keuangan (PMK) No 33/PMK.010/2017. Beleid ini mengatur pengenaan PPnBM 10% - 150% untuk kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silinder.