Cukai Vape Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp 3 triliun
Pemerintah akan segera memberlakukan pemungutan cukai atas hasil produk tembakau lainnya (HPTL), berupa vape rokok elektrik. Menurut hasil perhitungan pemerintah, potensi penerimaan negara yang bisa dihasilkan dari kebijakan ini mencapai Rp 2 triliun-Rp 3 triliun setahun.
Adapun pengenaan cukai terhadap vave rokok elektrik dikarenakan produk ini merupakan produk hasil tembakau. Sehingga pemerintah menganggap vave juga bagian dari barang kena cukai seperti produk hasil tembakau lainnya.
Sementara itu besaran tarif cukai yang akan dikenakan kepada vave rokok elektrik ini sebesar 75%. Rencananya, pungutan akan mulai dilakukan sejak bulan Oktober mendatang.
Dengan demikian, bagi vave rokok elektrik yang diproduksi setelah tanggal 1 Oktober, maka akan dikenakan cukai sebesar 75%. Dengan mundurnya waktu pelaksanaan tersebut, diperkirakan cukai yang dipungut dari produk vave rokok elektrik pada tahun ini akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 200 miliar.
Aturan cukai vape sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pada aturan itu, ada beberapa objek cukai lain, seperti ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Tanpa Cukai Plastik
Sementara itu, pemerintah juga berpotensi kehilangan penerimaan negara dari sisi cukai akibat rencana pengenaan cukai plastik belum juga bisa teralisasi. Padahal rencananya kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut akan berlaku pada tahun ini.
Bahkan potensi peneriman negara dari cukai plastic suah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Adapun besaran cukai yang berpotensi hilang pada tahun ini mencapai Rp 500 miliar.
Belum teralisasinya pengenaan cukai atas plastik dikarenakan mentoknya pembahasan pmerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari beberapa kali pertemuan, belum ada satu kesepakatan mengenai rencana kebijakan tersebut.