News

Ditjen Bea Cukai Waspadai Kegiatan Usaha Jastip



Ditjen Bea Cukai Waspadai Kegiatan Usaha Jastip

 

JAKARTA-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menghimbau pelaku usaha jasa-titip pembelian barang dari luar negeri agar memperhatikan ketentuan perpajakan atas barang yang dibeli dari luar negeri.

Mengingat tren kegiatan usaha yang sering disebut dengan jastip ini memang terus meningkat. Karena dengan menggunakan jastip, seseorang berharap bisa membeli barang dari luar negeri tanpa harus berurusan dengan kewajiban pajak impor.

Sebab, barang tersebut akan masuk ke Indonesia terlihat seperti barang yang akan dipakai sendiri oleh pembawa barang.

Padahal, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 barang bawan penumpang yang bebas pajak impor maksimal yang nilainya US$ 500 per orang.

Sehingga jika ada orang yang membawa barang lebih dari nilai tersebut, kelebihannya akan dikenakan pajak impor.

Pemerintah mengaku beberapa waktu lalu berhasil menemukan pelaku usaha jastip, yang membawa barang di atas ketentuan tersebut. Sehingga, dia diwajibkan untuk membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang.

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru