Ditjen Bea Cukai Waspadai Kegiatan Usaha Jastip
JAKARTA-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menghimbau pelaku usaha jasa-titip pembelian barang dari luar negeri agar memperhatikan ketentuan perpajakan atas barang yang dibeli dari luar negeri.
Mengingat tren kegiatan usaha yang sering disebut dengan jastip ini memang terus meningkat. Karena dengan menggunakan jastip, seseorang berharap bisa membeli barang dari luar negeri tanpa harus berurusan dengan kewajiban pajak impor.
Sebab, barang tersebut akan masuk ke Indonesia terlihat seperti barang yang akan dipakai sendiri oleh pembawa barang.
Padahal, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 barang bawan penumpang yang bebas pajak impor maksimal yang nilainya US$ 500 per orang.
Sehingga jika ada orang yang membawa barang lebih dari nilai tersebut, kelebihannya akan dikenakan pajak impor.