Ditjen Pajak Bakal Luncurkan Kartu NPWP yang Bisa Dipakai Debit
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan berencana untuk membuat kartu pintar yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa digunakan sebagai kartu debit atau uang elektronik. Untuk membuat kartu pintar tersebut, Ditjen Pajak bekerja sama dengan tiga bank pelat merah, yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri.
"Nanti kartunya itu disediakan oleh bank dalam bentuk uang elektronik atau debit yang di-inject data NPWP," terang Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam penandatanganan kerjasama Ditjen Pajak dengan BNI, BRI dan Bank Mandiri di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (18/4/2018).
Kartu pintar itu akan dipasangi applet Kartin dari Ditjen Pajak, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lain.
Rencananya kartu NPWP merangkap debit atau uang elektronik tersebut akan mulai bisa diimplementasikan pada tahun ini. Namun sementara waktu ini kepemilikan kartu tersebut khusus untuk pegawai kantor pusat Ditjen Pajak.
"Sementara ini hanya untuk pegawai pusat Ditjen Pajak, sekaligus sebagai kartu tanda pengenal. Tentu nanti setelah bicara dengan regulator akan dilihat apakah bisa diterapkan untuk masyarakat," ujar Robert.
"Intinya tujuan kerja sama ini untuk menciptakan kondisi perpajakan yang lebih baik lagi. Kehadiran para bank ini merupakan dukungan bagi Ditjen Pajak yang mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak," imbuhnya.
Selain soal pembuatan kartu pintar, kerja sama Ditjen Pajak dan tiga bank pelat merah itu mencakup pengembangan berbagai layanan elektronik. Beberapa di antaranya adalah e-billing, kiosk, serta e-payment.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/18/124033426/ditjen-pajak-bakal-luncurkan-kartu-npwp-yang-bisa-dipakai-debit.