Ditjen Pajak dan Bea Cukai Awasi Kepatuhan 4.242 WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyepakati pembentukan tim teknis gabungan untuk melaksanakan program analisis dan operasional bersama.
Sebagai langkah awal, tim gabungan tersebut sudah melakukan pemetaan data wajib pajak yang melakukan transaksi ekspor dan impor di kawasan bebas dan di kawasan berikat. Hasilnya, ditetapkan sebanyak 4.242 wajib pajak menjadi target pengawasan. Tujuan dari pengawasan bersama ini adalah demi mengamankan target penerimaan pajak tahun 2017.
Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-273/PJ.08/2027 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Kerangka Kegiatan Joint Program DJP-DJBC. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal tanggal 7 Agustus 2017.
Surat tersebut juga menyebutkan, bahwa data perpajakan milik 4.242 wajib pajak itu telah didistribusikan ke setiap Kantor Wilayah DJP. Namun tidak dijelaskan lebih detil mengenai data tersebut.
Intinya, masing-masing Kanwil DJP diminta untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Informasi juga tidak hanya berasal dari hasil joint program DJP dan DJBC, juga bisa berasal dari pihak lain, seperti data ekspor-impor.