News

Ditjen Pajak Membidik Data Harta Warisan



Ditjen Pajak Membidik Data Harta Warisan

JAKARTA – Pemerintah sepertinya masih terus memperluas kebijakan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan. Terkini, perluasan kewajiban itu tak hanya berlaku ke instansi atau lembaga keuangan, namun wajib pajak perorangan. Bahkan harta warisan kini juga menjadi sasaran.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini memberikan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan yang berlaku sejak diundangkan yakni 19 Februari 2018 itu, mengubah sejumlah ketentuan. Salah satunya di Pasal 7 ayat 3. Jika aturan sebelumnya, pasal ini hanya mencantumkan kewajiban pelaporan data nasabah dari wajib pajak perorangan.

Dalam aturan baru, data warisan milik wajib pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Bahkan hal itu berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemilik harta sudah meninggal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hesto Yoga Saksama, menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pribadi. “UU NOmor 9 Tahun 2017 mengamanatkan lembaga keuangan juga wajib melaporkan asset keuangan (saldo rekening) atas wajib pajak orang perseorangan warisan yang belum terbagi,” Jelas Hestu, Senin (26/2).

Menurutnya, selama ini warisan yang belum terbagi juga tetap dikenakan PPh. Dalam pelaksanaanya, salah satu ahli waris bertindak mengurusi harta tersebut, termasuk pajaknya. “DItjen Pajak tak mungkin berkomunikasi dengan orang yang meninggal terkait kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari harta-harta yang ditinggalkannya,” Jelas Hestu.

Meski begitu, Hestu belum memaparkan potensi keuntungan pajak atas kebijakan ini. Yang pasti, DItjen Pajak berharap pelaporan data nasabah akan menjadi modal utama untuk menggenjot penerimaan pajak, setelah pada tahun lalu mengndalkan program tax amnesty.

Harian Kontan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru