News

Ditjen Pajak Perbaiki Kualitas Pemeriksaan Pajak



Ditjen Pajak Perbaiki Kualitas Pemeriksaan Pajak

JAKARTA. Ditjen Pajak menyatakan akan memperbaiki kualitas pemeriksaan guna mengurangi tren sengketa pajak yang tiap tahun meningkat.

Pasalnya, praktik pemeriksaan di internal Ditjen Pajak kerap menjadi objek sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan catatan Bisnis, tren sengketa di Pengadilan Pajak setiap tahun selalu meningkat.

Pada 2017, jumlah sengketa yang diajukan atau ditujukan kepada DItjen Pajak mencapai 568 sengketa. Jumlah ini naik cukup signifikan karena pada 2016 terjadi penurunan sebanyak 374 sengketa dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan sengketa 2016 terjadi lantaran implementasi pengampunan pajak.

 

Sengketa di lembaga peradilan juga dianggap sebagai salah satu penyumbang ketidakpastian bagi dunia usaha. Semakin banyak sengketa berarti iklim usaha makin tidak pasti. Pasalnya, terkadang mengganggu aktivitas bisnis pelaku usaha.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, untuk mengurangi potensi sengketa hasil pemeriksaan otoritas pajak, pihaknya akan memperbaiki kualitas pemeriksaan yang selama ini diterapkan otoritas pajak, pihaknya akan memperbaiki kualitas pemeriksaan yang selama ini diterapkan otoritas pajak. “Terkait pemeriksaan memang sering terjadi sengketa atau dispute dengan wajib pajak, maka kualitasnya akan diperbaiki,” kata Robert, pekan lalu.

Adapun, otoritas pajak belum mau menjelaskan sektor mana saja yang akan menjadi fokus perbaikan.

Hestu Yoga Saksama, DIrektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DItjen Pajak, juga memilih untuk tidak mengomentari perbaikan kualitas pemeriksaan. “Saya belum bisa, nanti akan disampaikan kalau sudah diputuskan,” katanya.

Meski enggan menjelaskan, tetapi berdasarkan rapat dengar pendapat antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR, terungkap informasi bahwa dalam beberapa kepada otoritas pajak mulai menyasar wajib pajak yang notabene telah mengikuti pengampunan pajak.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Komisi XI DPR M. Misbakhun. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa dirinya mendengar, ada beberapa wajib pajak peserta pengampunan pajak atau tax amnesty yang hampir diperiksa fiskus. “Saya mendengar, hampir terjadi pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty,” katanya, pekan lalu.

Otoritas pajak pun diminta komitmennya untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah mengikuti pengampunan pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga diminta tak memberikan data pada wajib pajak, walaupun yang minta itu penegak hukum,” tegasnya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji membantah hal itu. Dia memastikan bahwa prioritas utama pemeriksaan adalah wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak.

Bisnis Indonesia


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru