Ditjen Pajak Percepat Proses Restitusi
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji memberikan kemudahan prosedur perpajakan tahun ini. Selain untuk mengejar target penerimaan pajak, kemudahan prosedur perpajakan juga untuk menaikan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau easy of doing business (EODB) di 40 besar dunia.
Tahun ini, Indonesia masih duduk di peringkat 72 EODB, tapi jauh lebih baik dibanding tahun 2017 yang ada di peringkat 91. Dari Sembilan indikator penilaian EODB, hampir semua mencatatkan kenaikan peringkat, kecuali pembayaran pajak dan perdagangan lintas Negara.
Terkait pajak, EODB menggunakan empat kriteria penilaian. Yakni dari prosedur pembayaran pajak, waktu pelayanan, rata-rata beban pajak terhadap perusahaan, dan postfilling index.
Postfiling index adalah seluruh aktivitas perpajakan sesuai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak, mulai pengajuan kelebihan bayar pajak (restitusi), keberatan, hingga banding.
Postfiling index dan prosedur pembayaran pajak di Indonesia dinilai masih buruk. Ini terlihat dari prosedur pembayaran pajak yang mencapai 43 macam, sehingga indeksnya berada di level 68,82 dari nilai maksimal 100.
Nantinya akan ada peraturan menteri keuangan (PMK) untuk melandasi kebijakan ini. “Kami koordinasikan dengan tim sekertariat bersama (sekber). Ada sinergi Ditjen Pajak dan DJBC. Ada single documenting, single risk management, single treatment,” jelas Mardiasmo, Minggu (18/3).
Menurut Mardiasmo PMK ini sedang disusun oleh Kemkeu dan ditargetkan keluar akhir Maret ini. Dalam waktu dekat mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa selesai,” tambah Mardiasmo.
Pengurangan prosedur
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, proses restitusi, khususnya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlangsung lama. “Kami akan percepat. Dalam waktu dekat diumumkan aturannya,” terang Robert tanpa merinci.
Menurut Ditjen Pajak sudah memeiliki beberapa program untuk memperbaiki peringkat paying tax. Pertama, dari pelaporan. Ditjen Pajak sudah ada kemudahan lapor SPT dengan e-filing dan e-form. SPT juga sudah bisa disampaikan lewat Application Service Provider (ASP).
Kedua, dari sisi pelaporan. Ditjen Pajak sudah menghapuskan kewajiban penyampaian SPT bulanan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. “SPT nihil selama ini wajib setiap bulan disampaikan. Tapi kami hapus untuk membuat kewajiban perpajakan berkurang. Itu juga akan meningkatkan EODB,” papar Robert.
Ketiga, dari segi pendaftaran. Pendaftar WP khususnya badan tidak perlu lagi menyampaikan surat keterangan dari pemerintah daerah. “Cukup sampaikan pernyataan, nanti kami akan cek. Ini juga memudahkan,” Jelas Robert.
Harian Kontan