Ditjen Pajak Siap Bikin SOP Penyebaran Data Keuangan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan )Kemkeu) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur standard operating procedure (SOP) terkait penyebaran data nasabah keuangan. Aturan ini untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan yang tatacaranya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, SE tersebut saat ini masih diformulasikan. “Memang berbeda dengan data-data instansi/lembaga/asosiasi/pihak lain (ILAP) yang lain, “ kata Hestu kepada KONTAN, Senin (12/2).
Hestu menjelaskan, data ILAP selama ini bisa langsung diturunkan oleh Kantor Pusat DItjen Pajak ke Kanwil atau KPP Pajak. Namun untuk data keuangan terkait pelaporan data keuangan secara otomatis (AEoI) akan berbeda prosedurnya.
Data AEoI ini, akan kami analisa dulu di pusat, baik dengan cek ke Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan risk analysis, baru kami salurkan ke KPP dalam terdaoat indikasi ketidakpatuhan, ujarnya.
Hal ini menurutnya akan dilakukan Ditjen Pajak di tahap awal untuk mengurangi keraguan masyarakat terkait keamanan dan kerahasiaan data. “Kami desain governance yang lebih baik untuk data keuangan ini,” ucap dia.
Pembuatan SE ini menjadi jawaban dari kekhawatiran Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono. Dia bilang Ditjen Pajak perlu membuat petunjuk teknis yang memuat bahwa semua data harus di-pool di kantor pusat dan tidak boleh didistribusikan secara otomatis ke Kanwil dan KPP.
Agar bisa disaring, kalau ada penyalahgunaan jadi mudah dideteksi. “Jadi, tidak setiap Kanwil dan KPP punya kuasa atas semua data yang ada di pusat. Rentan betul,” kata Herman.
Harian Kontan