News

DJP Dalami Tranfer Dana Rp 18 Triliun Milik WNI ke Singapura



DJP Dalami Tranfer Dana Rp 18 Triliun Milik WNI ke Singapura

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkonfirmasi temuan aliran dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara suaka pajak, Guernsey ke Singapura senilai US$1,4 miliar atau setara dengan Rp18,9 triliun. Temuan tersebut juga dibenarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi menerangkan, transfer dana tersebut melibatkan 81 orang WNI, yang 62 di antaranya peserta amnesti pajak. Ken mengakui, pihaknya masih terus mendalami temuan tersebut, terutama bagi 19 WNI yang tidak ikut amnesti pajak.

Pendalaman dilakukan dengan cara membandingkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Jika ada ketidak sesuaian maka akan menjadi objek pemeriksaan pajak.

Sebagai informasi, dana tersebut berpindah negara melalui Standard Chartered, sebelum bank tersebut menutup kantor cabangnya di Guernsey pada Juli 2016. Transfer itu terjadi jelang Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) atau kerangka pertukaran data pajak secara global pada awal tahun 2016.

Selama ini, Guernsey memang dikenal sebagai salah satu surga pajak (tax haven). Pada Oktober 2014, kawasan ini menandatangani perjanjian pajak Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan meratifikasinya pada awal tahun 2016.
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru