DJP Dalami Tranfer Dana Rp 18 Triliun Milik WNI ke Singapura
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkonfirmasi temuan aliran dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara suaka pajak, Guernsey ke Singapura senilai US$1,4 miliar atau setara dengan Rp18,9 triliun. Temuan tersebut juga dibenarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi menerangkan, transfer dana tersebut melibatkan 81 orang WNI, yang 62 di antaranya peserta amnesti pajak. Ken mengakui, pihaknya masih terus mendalami temuan tersebut, terutama bagi 19 WNI yang tidak ikut amnesti pajak.
Pendalaman dilakukan dengan cara membandingkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Jika ada ketidak sesuaian maka akan menjadi objek pemeriksaan pajak.
Sebagai informasi, dana tersebut berpindah negara melalui Standard Chartered, sebelum bank tersebut menutup kantor cabangnya di Guernsey pada Juli 2016. Transfer itu terjadi jelang Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) atau kerangka pertukaran data pajak secara global pada awal tahun 2016.
Selama ini, Guernsey memang dikenal sebagai salah satu surga pajak (tax haven). Pada Oktober 2014, kawasan ini menandatangani perjanjian pajak Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan meratifikasinya pada awal tahun 2016.