DJP Longgarkan Kewajiban Menyetor PPh yang Jatuh Tempo 10 Juni
JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran kepada Wajib Pajak yang harus menyetor Pajak Penghasilan (PPh)-nya paling lambat 10 Juni 2019 untuk masa pajak Mei 2019.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-486/PJ/2019. Berdasarkan beleid ini DJP memperbolehkan wajib pajak menyetor PPh atas pemotongan atau pemungutan yang dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Juni 2019, tanpa dikenai sanksi administrasi.
Baca Juga: Lebih Cepat, Lebih Nyaman
Oleh karenanya, DJP tidak akan mengeluarkan surat tagihan pajak atas keterlambatan tersebut. Namun demikian, apabila ternyata sudah dikeluarkan surat tagihan, maka DJP akan menghapus sanksi administrasi tersebut secara jabatan.
Adapun pelonggaran diberikan karena tanggal tersebut bersamaan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama terkait perayaan hari raya Idul Fitri 1440 hijriah.
Sebagaimana kita ketahui, kewajiban penyetoran PPh ini berlaku untuk wajib pajak badan dan bendahara pengeluaran. PPh yang wajib disetor tersebut antara lain untuk PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Baca Juga: Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing