DJP Luncurkan Fasilitas Single Login, Apa Kegunaannya?
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan baru, untuk mempermudah sistem administrasi perpajakan, yaitu fasilitas single login, pada Kamis (23/1) di Jakarta. Adapun single login merupakan fitur baru yang ditampilkan dalam website resmi DJP, www.pajak.go.id, yang memungkinkan wajib pajak menyelesaikan keperluan perpajakannya melalui satu tombol.
Beberapa layanan yang bisa dilakukan melalui fitur single login ini diantaranya, pelaporan pajak (e-filing, e-reporting, e-CBCR, dan e-Bupot), pembayaran atau e-Biling, hingga layanan administrasi lainnya seperti konfirmasi dokumen, status wajib pajak dan layanan-layanan lainnya.
Saat ini, ada tujuh layanan lain yang sudah tersedia. Pertama, layanan pemberitahuan penggunaan norma dalam menghitung penghasilan netto. Layanan ini diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bebas.
Baca Juga: Tantangan Perpajakan dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Kedua, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Ketiga, layanan surat keterangan jasa luar negeri.
Keempat, layanan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif untuk orang pribadi. Kelima, layanan perubahan data wajib pajak ekspres. Keenam, pencetakan ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketujuh, layanan surat keterangan sebagai wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), atau yang disebut keterangan PP 23.
Mudahkan Pengawasan
Untuk dapat mengakses fitur ini, wajib pajak hanya cukup mengetuk tombol berwarna kuning dengan tulisan login, yang berada di sudut kanan atas halaman muka website DJP.
Menurut DJP, dalam keterangan tertulisnya keberadaan fitur ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Sehingga, wajib pajak bisa lebih mudah menyelesaikan kepentingan perpajakannya, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Selain itu, DJP berharap kemudahan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memudahkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Sebab, dengan fitur ini maka semua data wajib pajak akan terdigitalisasi. (ASP)