DJP Pastikan Rp 146 triliun Dana Repatriasi Masih di Indonesia
JAKARTA. Pemerintah memastikan, bahwa dana repatriasi yang sudah direalsiasikan dalam program tax amnesty hingga kini masih berada di dalam negeri. Meskipun sebagian diantaranya sudah melewati holding periode selama tiga tahun.
Seperti diketahui, holding periode merupakan jangka waktu bagi dana repatriasi untuk tetap tinggal di Indonesia, selama tiga tahun sejak pertama kali ditempatkan.
Apabila sebelum holding periode berakhir dana tersebut keluar dari Indonesia, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang pengampunan pajak.
Baca Juga: Pengawasan Pajak Pasca Tax Amnesty Diperketat
Sebagaimana dikutip dari tempo.co, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dana repatriasi yang holding period-nya berakhir pada September 2019 tercatat sebesar Rp 12,6 triliun.
Jumlah itu merupakan dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri pada periode pertama program tax amnesty.
DJP mengaku, kepastian itu diperoleh setelah mendapatkan laporan dari gateway.
Adapun jumlah dana repatriasi secara keseluruhan yang telah amsuk adalah sebesar Rp 146 triliun. Dana tersebut amsuk ek Indonesia melalui gateway yang telah ditunjuk pemerintah. Namun demikian, ada juga dana repatriasi yang amsuk melalui mekanisme balik nama kepemilikan surat berharga dan saham.
Holding periode dari sisa dana repatriasi tersebut akan berakhir pada Maret 2020. Karena sebagaiaman kita ketahui, bahwa periode ketiga tax amnesty berlangsung sejak Januari sampai Maret 2017.