DJP Pelajari Tren Pengalihan PPh 21 ke PPh 25
Meningkatnya kegiatan bisnis online ternyata berpengaruh terhadap kondisi perpajakan. Kegiatan bisnis online telah meningkatkan jumlah pembayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25.
Bukan hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat ada pola pergesaran dari wajib pajak yang tadinya membayar PPh pasal 21 menjadi PPh pasal 25.
Hal ini merupakan dampak dari meningkatnya wajib pajak yang tadinya berstatus sebagai karyawan, menjadi pengusaha daring. Karena itu otoritas pajak akan mulai meningkatkan pengawasan terhadap PPh pasal 25.
Peralihan ini akan menjadi risiko tersendiri bagi otoritas pajak. Sebab, tadinya wajib pajak tadi secara rutin dipungut pajaknya oleh pemberi kerja, diharuskan membayar pajaknya sendiri karena tidak lagi berstatus karyawan.
Sehingga perlu disusun sistem perpajakan yang lebih baik, agar potensi penghindaran pajak bisa diminimalisir. Tidak hanya sistem yang harus dibenahi, cara pemungutan pajak juga harus dibenahi.