DJP Permudah Permohonan Surat Keterangan Domisli
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan surat keterangan domisli bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN), yaitu Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Aturan ini dikeluarkan untuk mempermudah proses permohonan SKD SPDN, wajib pajak yang ingin menikmati benefit atas keberadaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau yang biasa disebut dengan tax treaty. Sebab, dengan adanya peraturan ini pengajuan permohonan pembuatan SKD atau Certificate of Residence ini tidak perlu dilakukan secara manual.
Dengan aturan terbaru, permohonan bisa diajukan secara online, melalui layanan DJP online dengan mengakses laman situs www.djponline.pajak.go.id. Dengan proses permohonan yang beralih dari online ke offline ini diharapkan waktu permohonan bisa lebih cepat.
Dengan cara ini, wajib pajak bisa proses pengajuan SKD SPDN bisa dilakukan dari mana saja, selama tersambung dengan internet. Akan tetapi, untuk bisa mengakses layanan ini wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN.
Selain itu persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemohon juga lebih sederhana, karena pengecekan kepatuhan pajak akan dilakukan melalui sistem, untuk memastikan apakah wajib pajak sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), atau belum.
Dalam keterangan tertulis yang kami terima, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan hanya 10 hari kerja.