DJP Terbitkan Prosedur Pemeriksaan Pajak di Luar Negeri
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan tatacara pelaksanaan tax examination abroad, atau pemeriksaan pajak yang dilakukan di otoritas pajak negara mitra. Hal ini terkait dengan kegiatan pertukaran informasi pajak antar negara, atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Tatacara ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2020, yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2020. Berdasarkan aturan ini, tax examination abroad bisa dilakukan baik oleh DJP kepada otoritas negara mitra, maupun sebaliknya.
Tax examination abroad merupakan wewenang Direktur Perpajakan International DJP, berdasarkan usulan yang disampaikan pimpinan unit di lingkungan DJP atas pemeriksaan atau penyidikan kasus pajak yang sedang dilakukan. Namun demikian, tidak semua kasus pajak bisa dilakukan tax examination abroad, melainkan hanya yang akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional
Selain itu, permohonan juga harus disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan penjelasan yang diperlukan, seperti jenis transaksi atau kasus pajak terkait, termasuk alasan dan tujuan dilakukannya tax examination abroad.
Permohonan tax examination abroad juga harus menjelaskan dampak dari informasi perpajakan yang diminta terhadap penyelesaian kasus serta harus dipastikan, bahwa ini merupakan langkah yang paling efektif dan efisien dalam menuntaskan kasus.
Atas permohonan, tersebut Direktur Perpajakan Internasional akan melakukan penelitian, dan memutuskan apakah permohonan disetujui atau tidak. Apabila disetujui, maka Direktur Perpajakan Internasional akan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak di negara/yuridiksi terkait.
Baca Juga: Indonesia Pertegas Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama
Bila otoritas pajak negara/yuridiksi terkait menyetujui, maka Direktur Perpajakan Internasional akan menetapkan tim untuk melakukan tax examination abroad ke luar negeri. Prosedur yang serupa juga berlaku terhadap permohonan yang diterima DJP dari otoritas pajak negara lain.
Di dalam aturan ini, DJP menegaskan, bahwa setiap informasi yang dipertukarkan melalui tax examination abroad bersifat rahasia. Oleh karenanya, tim yang melaksanakan tax examination abroad baik di dalam maupun di luar negeri harus menjaga kerahasiaan informasi dan kegiatan tersebut. (ASP)