DJP Tetap di Bawah Kemenkeu
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan kelembagaan di Kementerian Keuangan (Kemnekeu). Termasuk di antaranya status Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan tetap berada di bawah Kemenkeu. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebelumnya, rencana pemisahan DJP dari Kemenkeu sudah disampaikan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Dalam dokumen tersebut, pemerintah akan membentuk badan penerimaan negara sebagai pengganti DJP yang independen dari Kemenkeu.
Namun, hingga saat ini draft RUU KUP tersebut masih belum tuntas dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, yang terbaru pemerintah akan mengajukan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan yang menggunakan konsep Omnibus Law.
Baca Juga: Reformasi Kelembagaan Perpajakan Jangan Sekedar Ganti Nama
Dengan demikian, tidak seperti kementerian/lembaga lainnya yang akan mengalami perubahan nomenklatur, nomenklatur Kementerian Keuangan masih tetap sama.
Seperti diketahui, dalam susunan kabinet yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Rabu (23/10) ada beberapa kementerian yang namanya berubah misalnya Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menjadi Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementerian Pariwisata yang merangkap membidangi ekonomi kreatif.
Kantongi Dirjen Pajak Baru
Pekerjaan rumah pemerintah dalam waktu dekat terkait perpajakan adalah memilih Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru menggantikan Robert Pakpahan yang akan segera berhenti. Terkait hal tersebut, Sri Mulyani mengaku sudah mengantongi nama Dirjen Pajak baru tersebut.
Baca Juga: Menebak Arah Reformasi & Resolusi Pajak Dalam Kendali Robert Pakpahan
Mengutip bisnis.com, Ia mengaku akan segera mengumumkannya ketika Robert resmi berhenti pada akhir Oktober 2019. Isu pemisahan DJP dari kemenkeu mengemuka sejak pemerintah menyampaikan draft Undang-Undang.