DJP Toleransi Ketrlambatan Lapor SPT PPh Orang Pribadi Hingga 21 April 2017
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan toleransi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahun 2016 bagi wajib pajak orang pribadi hingga paling lambat 21 April 2017. Sesuai ketentuan, WP orang pribadi wajib melaporkan SPT PPh paling lambat 31 Maret setiap tahunnya, namun dengan toleransi tersebut maka keterlambatan 21 hari setelah batas akhir dikecualikan dari denda administrasi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Kep-87/PJ/2017.
Alasan DJP memberikan pengecualian sanksi denda tersebut adalah karena pada saat yang bersamaan petugas pajak tengah dihadapkan pada tenggat waktu program tax amnesty.
Bukan yang Pertama
Keputusan DJP untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh orang pribadi bukan kali ini saja. Pada tahun lalu, otoritas pajak juga melakukan hal yang sama, namun hanya untuk pelaporan SPT secara online (e-Filing) hinga 30 April 2016.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan perpanjangan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terganggungnya sistem pelaporan APT secara online. Jika tetap dipaksakan, dihawatirkan traffic pengguna system membludak karena bertepatan dengan penggunaan system tax amnesty.
Apalagi, saat ini WP sudah mulai beralih menggunakan system e-filing dalam melaporkan SPT-nya, tidak lagi manual. Menurut catatan DJP, hingga akhir pekan lalu jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru mencapai 7,2 juta WP.