Empat Jenis SPT Masa Akan Disatukan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menyatukan empat jenis Surat Pemberitahunan (SPT) Masa badan menjadi hanya satu jenis saja. Artinya, SPT Masa badan yang selama ini terdiri dari beberapa akan dibuat dalam satu format, sehingga lebih sederhana.
Penyatuan, atau unifikasi ini dilakukan untuk memudahkan penyampaian SPT Masa oleh wajib pajak. Adapun keempat jenis SPT masa tersebut diantaranya SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Pasal 4 ayat 2.
Baca Juga: Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%
Sementara bagi DJP penyatuan ini akan mempermudah pengawasan. Karena datanya akan lebih akurat, dan SPT Masa yang akan diperiksa hanya satu saja. Apalagi setelah berlakunya aturan terkait bukti potong elektronik atau e-bupot.
Kebijakan ini akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2020. Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negra (BUMN) akan dijadikan proyek percontohan unifikasi SPT Masa ini. Salah satunya adalah PT Pertamina.
Baca Juga: IdEA: Aturan Pajak Jangan Hambat E-Commerce!