Fasilitas Tax Holiday Untuk Kawasan Ekonomi Khusus Akan Direvisi
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 yang mengatur pemberian insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, bagi investor yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday atau penghapusan pajak dengan cara masuk ke KEK.
Seperti diberitakan oleh Kontan pada Kamis (10/10), aturan saat ini dinilai masih belum memberikan kepastian, dan masih menimbulkan multitafsir mengenai jumlah pengurangan lamanya insentif diberikan. Sementara dalam aturan baru yang nanti akan dikeluarkan pemberian insentif akan lebih jelas.
Misalnya saja, mengenai besaran pengurangan pajak, dalam regulasi yang saat ini berlaku pemerintah tidak bisa memastikan bahwa perusahaan akan mendapatkan pengurangan pajak 100%. Sementara dalam regulasi baru, nanti pemerintah akan memastikan bahwa investor akan mendapatkan pengurangan pajak 100%.
Yang membedakannya hanya dari lamanya waktu penghapusan pajak yang disesuaikan dengan nilai investasinya. Berikut beberapa poin perubahannya:
Saat Ini | |||
Nilai Investasi | Pengurangan Pajak | Jangka Waktu | |
Diatas Rp 1 triliun | 20%-100% | 10-25 tahun | |
Rp 500 miliar - Rp 1 triliun | 20%-100% | 5-15 tahun | |
Dibawah 500 miliar* | 20%-100% | 5-15 tahun | |
Perubahan | |||
Nilai Investasi | Pengurangan Pajak | Jangka Waktu | |
Di atas Rp 20 triliun | 100% | 20 tahun | |
Rp 7,5 triliun-Rp 20 triliun | 100% | 15 tahun | |
Rp 2,5 triliun-Rp 7,5 triliun | 100% | 10 tahun | |
Rp 500 miliar-Rp 2,5 triliun | 100% | 7 tahun | |
Rp 100 miliar-Rp 500 miliar | 100% | 5 tahun | |
*Investasi di KEK tertentu (KEK Bitung, KEK Morotai dan KEK Sorong) |