News

Fasilitas Tax Holiday Untuk Kawasan Ekonomi Khusus Akan Direvisi



Fasilitas Tax Holiday Untuk Kawasan Ekonomi Khusus Akan Direvisi

JAKARTA. Pemerintah akan merevisi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 yang mengatur pemberian insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, bagi investor yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday atau penghapusan pajak dengan cara masuk ke KEK.

Seperti diberitakan oleh Kontan pada Kamis (10/10), aturan saat ini dinilai masih belum memberikan kepastian, dan masih menimbulkan multitafsir mengenai jumlah pengurangan lamanya insentif diberikan. Sementara dalam aturan baru yang nanti akan dikeluarkan pemberian insentif akan lebih jelas.

Misalnya saja, mengenai besaran pengurangan pajak, dalam regulasi yang saat ini berlaku pemerintah tidak bisa memastikan bahwa perusahaan akan mendapatkan pengurangan pajak 100%. Sementara dalam regulasi baru, nanti pemerintah akan memastikan bahwa investor akan mendapatkan pengurangan pajak 100%.

Yang membedakannya hanya dari lamanya waktu penghapusan pajak yang disesuaikan dengan nilai investasinya. Berikut beberapa poin perubahannya:

       
  Saat Ini
  Nilai Investasi Pengurangan Pajak Jangka Waktu
  Diatas Rp 1 triliun 20%-100% 10-25 tahun
  Rp 500 miliar - Rp 1 triliun 20%-100% 5-15 tahun
  Dibawah 500 miliar* 20%-100% 5-15 tahun
       
       
  Perubahan
  Nilai Investasi Pengurangan Pajak Jangka Waktu
  Di atas Rp 20 triliun 100% 20 tahun
  Rp 7,5 triliun-Rp 20 triliun 100% 15 tahun
  Rp 2,5 triliun-Rp 7,5 triliun 100% 10 tahun
  Rp 500 miliar-Rp 2,5 triliun 100% 7 tahun
  Rp 100 miliar-Rp 500 miliar 100% 5 tahun
       
*Investasi di KEK tertentu (KEK Bitung, KEK Morotai dan KEK Sorong)

 


 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru