News

Genjot PPN, Wajib Pajak Tanpa NPWP Jadi Buruan DJP



Genjot PPN, Wajib Pajak Tanpa NPWP Jadi Buruan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pelaksanaan dua peraturan guna mendongkrak penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tahun lalu menjadi salah satu contributor utama penerimaan negara.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keberadaan beleid ini diharapkan mempermudah proses pendaftaran wajib pajak yang selama ini menggunakan kantor virtual sebagai tempat usahanya.

Selama ini mereka kesulitan untuk mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak, sehingga potensi PPN dari mereka tidak bisa dimaksimalkan otoritas.

Kedua, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur.

Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan, optimalisasi pelaksanaan Perdirjen Pajak Nomor 31/PJ/2017 dalam rangka untuk memaksimalkan potensi penerimaan PPN dari transaksi online yang melibatkan pembeli tanpa NPWP. Aturan tersebut akan mulai berlaku mulai April 2018, setelah sempat tertunda karena masalah kesiapan.

Untuk memastikan kedua aturan tersebut berdampak positif terhaap penerimaan, DJP akan meningkatkan pengawasan. Jika masih ditemukan WP yang tak patuh pajak, proses penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Salah satunya melalui aktivitas pemeriksaan atau bahkan dilakukan penegakan hukum.

Ada dua aturan yang bakal menjadi senjata dalam meningkatkan kepatuhan WP yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tentang Harta Bersih yang Dianggap sebagai Penghasilan dan PMK 165/PMK.03/2017 tentang Pengampunan Pajak.
Pada tahun 2017, PPN dan PPnBM menyumbang pajak sebesar Rp480,73 triliun ke kas negara, meningkat 16,62% dari sumbangan tahun sebelumnya. Realisasi tersebut melampaui target yang ditetapkan dalam APBNP 2017, dengan tingkat pencapaian 101,1%.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru