News

Google Akan Pungut PPN Untuk Setiap Jasa Iklan



Google Akan Pungut PPN Untuk Setiap Jasa Iklan

JAKARTA. Salah satu perusahaan digital raksasa, Google, mengumumkan mulai 1 Oktober akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap jasa iklan yang diberikan, mujlai tanggal 1 Oktober 2019. Ini merupakan kabar positif bagi penerimaan pajak Indonesia.

Selama ini, pemasangan iklan di Google memang tidak dipungut PPN, karena tagihan atau invoicenya diterbitkan oleh Google Asia Pacific Pte. Ltd, yang berkedudukan di Singapura. Namun kini, hak penerbitan invoice telah dialihkan ke PT Google Indonesia, yang breada di Indonesia.

Baca Juga: Tantangan Perpajakan dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Selain itu, PT Google Indonesia juga akan bertindak sebagai reseler atas jasa iklan di Indonesia. Sehingga akun iklan Google akan menggunakan  alamat tagihan di Indonesia. Google juga mengingatkan, pemasang iklan bisa mendapatkan pemotongan pajak 2% dari pembayaran iklan, asalkan megirimkan slip bukti potong pajak secara fisik dan asli.

Menunggu Over The Top Lain

Keputusan Google ini disambut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara. Mereka berharap langkah ini bisa diikuti oleh perusahaan Over The Top (OTT) lainnya, seperti Facebook dan Youtube.

Pemerintah memang dalam beberapa tahun terakhir sedang berusaha mengejar potensi pajak dari perusahaan-perusahaan digital yang jumlahnya dinilai cukup tinggi. Mengingat, pengguna internet dan khususnya Google, facebook dan Youtube di Indonesia sangat besar.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru