Hati-Hati Pangkas PPh Badan
JAKARTA-- Rencana pemerintah yang akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan, harus dipetimbangkan dengan hati-hati. Sebab, jika salah perhitungan maka akan berdampak pada kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, mengatakan pajak itu saat ini sudah menjadi tumpuan penerimaan negara. Jadi, jika tarif PPh diturunkan maka akan ada potensi berkurangnya penerimaan negara (potential loss).
Memang, Wahyu juga mengakui bila penurunan pajak bisa saja meningkatkan penerimaan negara. Asalkan keputusan tersebut bisa menambah jumlah wajib pajak yang membayar pajak.
Sebab, dengan tarif pajak yang lebih rendah masyarakat bisa tertarik untuk lebih patuh.
Baca Juga: Tantangan DJP di Tahun Politik: Capai Target Tinggi Tanpa Gaduh
Selain itu, pemangkasan tarif juga tidak menjamin membuat investor lebih tertarik di Indonesia. Sebab, jika kita menurunkan pajak maka bisa saja negara tetangga juga melakukan hal serupa.
Rencana penurunan tarif PPh badan sebetulnya bukan hal yang baru. Hanya saja, isu ini kembali muncul setelah disinggung oleh presiden Joko Widodo.
Ia menilai kebijakan pajak jangan hanya berorientasi pada penerimaan negara. Akan tetapi harus juga menjadi stimulus bagi perekonomian.