Indonesia-AS Jalin Kesepakatan Pertukaran Pajak
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menjalin kesepakatan untuk saling bertukar informasi pajak, melalui penandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC).
Dengan adanya BCAA CbC ini, maka DJP dan IRS akan saling bertukar informasi per negara. Adapun yang menjadi objek pertukaran ini adalah informasi keuangan dari grup usaha di kedua negara.
Sehingga diharapkan bisa menekan praktik penghindaran pajak, yang biasanya dilakukan dengan cara pengalihan keuntungan atau Base Erosion Profit Shifting (BEPS) atau transfer pricing. Transfer pricing biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menjadi bagian grup usaha.
Seperti diketahui, Indonesia telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan bagian Grup Usaha membuat Transfer Pricing Dokument (TP Doc). Ada tiga jenis dokumen yang wajib disiapkan, salah satunya adalah laporan per negara atau CbC Report.
Sekedar informasi pertukaran informasi keuangan antar negara ini, merupakan bagian dari BEPS action, yang disepakati oleh negara-negara G-20 dan OECD.
Untuk bisa melaksanakan pertukaran informasi keuangan antara negara, Indonesia sebelumnya sudah menandatangani perjanjian yang bersifat multilateral, atau Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on CbCR pada tanggal 26 Januari 2017 bersama 52 negara atau yuridiksi.
Namun, AS bukanlah negara yang ikut menandatangani MCAA on CbCR tersebut. Sehingga supaya bisa bertukar informasi dengan AS, Indonesia harus menjalin kesepakatan secara bilateral.