Industri Nasional Rugi, Importir Kain dan Tirai Diganjar Bea Masuk
Pemerintah Indonesia mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara atas importasi sejumlah produk kain dan tirai dari sejumlah negara. Tujuannya adalah memulihkan kerugian industri nasional akibat derasnya serbuan produk impor. Kebijakan ini menyasar produk-produk impor berupa kain, tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.
Khusus untuk importasi produk kain, sedikitnya terdapat 107 varian produk (pos tarif) yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara, dengan besaran tarif bervariasi mulai dari Rp1.318/meter sampai dengan Rp9.521/meter. Namun, ada beberapa pos tarif bea masuk yang penghitungannya ad valorem.
Sementara untuk importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, berlaku tarif tunggal bea masuk untuk semua produk tersebut yakni sebesar Rp41.083/kg.
Namun, Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian terkait kebijakan bea masuk tindakan pengamanan tersebut untuk kegiatan importasi kain dari 122 negara (cek lampiran daftar negara). Pengecualian juga diberikan atas importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor dari 124 negara (cek lampiran daftar negara). Apabila dirinci, negara-negara mitra dagang utama Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang dikecualikan dari kebijakan bea masuk tindakan pengamanan tersebut. Antara lain China, Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Kanada, Portugal, dan Britania Raya.
Secara lebih detil, kebijakan bea masuk tindakan pengamanan sementara ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 /PMK.010/2019 dan PMK Nomor 162 /PMK.010/2019. Kebijakan ini berlaku selama 200 hari sejak kedua PMK tersebut diundangkan (9 November 2019) atau berakhir sekitar akhir Juni 2020.