News

Kebijakan Super Deduction Tax Diharapkan Rampung Sebulan Ke Depan



Kebijakan Super Deduction Tax Diharapkan Rampung Sebulan Ke Depan

Pemerintah berharap aturan super deduction tax dapat selesai bersamaan dengan tax allowance. "Mudah-mudahan [aturan super deduction tax dan tax allowance] bisa beriringan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofiyanto Kurniawan kepada Bisnis, Selasa (17/4/2018) malam.

Sebagai Informasi, beberapa waktu lalu, Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan aturan tax holiday akan selesai dalam kurun 1 bulan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa super deduction tax juga akan selesai dalam kurun waktu yang sama.

Rofiyanto menjelaskan pembahasan super deduction tax itu masih mencakup kegiatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D) serta vokasi mana yang nantinya akan diberikan insentif.

Pasalnya, kegiatan tersebut masih dapat diklasifikasikan dengan lebih detail sehingga pemberian insentif diharapkan bisa lebih tepat sasaran.

Mengenai besaran insentif, dia menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan besaran yang cukup menarik bagi pelaku usaha untuk dapat berinvestasi dalam R&D dan vokasi. "Pokoknya akan kami siapkan agar lebih menarik," imbuh Rofiyanto.

Berdasarkan catatan Bisnis, besaran tarif menjadi pembahasan yang cukup hangat karena Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mempertimbangkan besaran tax deduction hanya sekitar 100%. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menilai super deduction tax harus di atas 100% karena rata-rata negara di Asean memberikan insentif hingga 200%.

Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif lansung berupa pemotongan PPh badan. Lewat super deduction tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan biaya kegiatan R&D dan vokasi yang lebih tinggi dari pada seharusnya ketika melaporkan pajaknya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah daripada seharusnya.

Contoh, perusahaan A melakukan kegiatan yang mendapat insentif super deduction tax dan tercatat mengeluarkan biaya senilai Rp100 juta. Namun, ketika melaporkan pajaknya, perusahaan A diperbolehkan mencantumkan biaya kegiatan tersebut sebesar Rp130 juta, sehingga pajak yang dibayarkan pun otomatis menjadi lebih rendah.

http://finansial.bisnis.com/read/20180418/10/785648/kebijakan-super-deduction-tax-diharapkan-rampung-sebulan-ke-depan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru