News

Kejar Setoran 2017, DJP Minta Kuasa Anggaran Negara Bayar Pajak di Muka



Kejar Setoran 2017, DJP Minta Kuasa Anggaran Negara Bayar Pajak di Muka

Direktorat Jenderal Pajak meminta Kementerian/Lembaga (K/L) dan seluruh pemerintah daerah untuk membayar pajak di muka atas pelaksanaan anggaran tahun 2017.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiastediadi menuturkan, pemotongan pajak lebih awal sebelum eksekusi APBN dan APBD diperlukan untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak tahun 2017. Sebab, porsi pajak dari pelaksanaan APBN dan APBD cukup besar, yaitu antara 7,5% hingga 15% dari total penerimaan pajak.

Apabila dikemudian hari terjadi selisih lebih antara pajak yang dibayarkan dengan utang pajak, pemerintah daerah dan K/L dapat mengajukan pengembalian atau restitusi.

Adapun, beberapa jenis pajak yang biasanya disetor dari pelaksanaan APBN dan APBD antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPh Pasal 22 dan Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang muncul dari kegiatan belanja barang dan belanja modal.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru