Kejar Setoran 2017, DJP Minta Kuasa Anggaran Negara Bayar Pajak di Muka
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiastediadi menuturkan, pemotongan pajak lebih awal sebelum eksekusi APBN dan APBD diperlukan untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak tahun 2017. Sebab, porsi pajak dari pelaksanaan APBN dan APBD cukup besar, yaitu antara 7,5% hingga 15% dari total penerimaan pajak.
Apabila dikemudian hari terjadi selisih lebih antara pajak yang dibayarkan dengan utang pajak, pemerintah daerah dan K/L dapat mengajukan pengembalian atau restitusi.
Adapun, beberapa jenis pajak yang biasanya disetor dari pelaksanaan APBN dan APBD antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPh Pasal 22 dan Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang muncul dari kegiatan belanja barang dan belanja modal.