Kemenkeu Tegaskan Pelaku E-commerce Tidak Wajib NPWP
Kementerian Keuangan memperjelas kebijakan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yang efektif berlaku per 1 April 2019. Melalui siaran persnya, Senin (14/1), Kemenkeu menegaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa e-commerce tidak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penegasan ini merupakan respons Kemenkeu atas pernyataan sikap Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang keberatan dengan sistem pemajakan di industri e-commerce. Setelah melakukan audiensi dan menyerap aspirasi pelaku e-commerce, Kementerian Keuangan dan idea menyepakati sejumlah hal.
Baca Juga: Kontraproduktif, Asosiasi Industri Minta Pajak E-commerce Ditunda
Pertama, pedagang atau penyedia jasa bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk mendaftar sebagai penjual di marketplace. Selain itu, Kemenkeu juga membantah bahwa aturan ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar target penerimaan pajak. Padahal, menurut Kemenkeu tujuan dari aturan ini adalah untuk membangun sistem informasi dan database e-commerce yang komperhensif. Data-data ini nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam mendesain kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang.
Terkait kehawatiran bahwa kebijakan ini akan mendorong pelaku bisnis e-commerce beralih dari platform marketplace ke media sosial, kemenkeu menjamin tidak akan terjadi. Sebab, aturan ini akan memberikan perlindungan yang lebih terhadap konsumen. Justru sebaliknya, hal ini akan semakin menarik kegiatan e-commerce yang tadinya dilakukan di media social beralih menggunakan platform marketplace.
Lebih lanjut, kemenkeu menjelaskan keberadaan aturan ini akan membuat perlakuan pajak terhadap pelaku bisnis e-commerce dengan bisnis konvensional sama. Hal ini berarti pemerintah telah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan dunia usaha.