Kenaikan PPh Pasal 22 berhasil Tekan Impor
Kebijakan pemerintah menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 komoditas barang berhasil menekan jumlah impor. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah impor barang pada periode September-Desember 2018 mengalami penurunan hingga 9,98%.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 pemerintah menaikan tarif PPh Pasal 22 untuk berbagai jenis komoditas. Beleid ini mulai berlaku sejak September 2018.
Baca Juga: Wajib Pajak Vs Fiskus di Tengah Gejolak Kurs Rupiah
Dari 1.147 komoditas yang termasuk dalam beleid ini, diantaranya 719 komoditas barang yang digunakan dalam proses konsumsi, 218 barang konsumsi yang sebagian besar sudah dapat diproduksi di dalam negeri tarifnya naik dari 2,5% menjadi 10%. Selain itu ada 210 komoditas barang mewah tarifnya dinaikan dari 7,5% menjadi 10%.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk merespon nilai tukar rupiah yang mengalami pelemahan. Salah satu penyebabnya adalah defisit neraca perdagangan Indonesia yang semakin besar, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa menekan jumlah impor barang konsumsi yang masuk ke dalam negeri.
Dari jenis barang yang masuk dalam beleid ini, hanya barang yang diimpor untuk digunakan dalam proses konsumsi saja yang jumlah turun, sebesar 23%. Sementara jumlah impor untuk barang yang memiliki tarif PPH Pasal 22 sebesar 10% mengalami kenaikan 4,44%. Berikut komoditas impor yang mengalami penurunan setelah tarif pajaknya naik menjadi 7,5%: