Kepatuhan WP Nonkaryawan Rendah
JAKARTA. Pelaporan surat pemberitahuan orang pribadi tahun pajak 2017 oleh nonkaryawan masih rendah. Hal ini menjadi peringatan bagi target ekstensifikasi pajak.
Hingga akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pada Sabtu (31/3) pukul 24.00 WIB, jumlah wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan SPT mencapai 10,58 juta atau 74% dari target sebesar 14,12 juta.
Kendati tumbuh 14% dari realisasi tahun lalu yang mencapai 9,2 juta SPT, angka ini masih di bawah ekspektasi pemerintah yang mematok realisasi penyampaian SPT mencapai 11,2 juta WP atau 80% dari total jumlah SPT.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa kondisi tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pertumbuhannya pelaporan SPT mencapai 45% karena ditopang pengampunan pajak.
“Tahun ini memang tak sebesar itu, tetapi pertumbuhannya tetap dua digit,” kata Sri Mulyani, Sabtu (31/3).
Adapun, hingga Minggu (1/4), pemerintah belum merilis data terbaru komposisi wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2017. Namun, berdasarkan data per Sabtu (31/3), komposisi pelaporan SPT masih didominasi oleh WP orang pribadi (OP) karyawan.
Sebagai gambaran, realisasi pelaporan SPT PPh hingga Sabtu pagi mencapai 10,05 juta. Dari jumlah tersebut, total WP OP karyawan yang telah melaporkan SPT mencapai 8,9 juta atau 88% dari total pelaporan.Sementara itu, pelaporan SPT oleh WP OP nonkaryawan—yang digadang-gadang mengalami lonjakan—hanya mencapai sekitar 914.800 SPT atau hanya 0,9% dari total pelaporan.
Komposisi pelaporan SPT pada tahun lalu juga menunjukkan bahwa tingkat rasio kepatuhan wajib pajak, terutama untuk WP badan dan OP nonkaryawan, relatif rendah di kisaran 60%—65%. Rasio kepatuhan ini juga masih kalah dari para karyawan yang mencapai 75%.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau WP yang belum melapor SPT untuk tetap melakukan kewajiban tersebut.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah melapor SPT, otoritas pajak akan mengecek kebenaran pelaporan, misalnya pencocokan data penghasilan dan harta yang terdapat dalam SPT. Jika ditemukan ketidaksesuaian, seorang WP bisa dikenakan sanksi. “Ini merupakan bagian dari pengawasan. Kami berharap WP melaporkan SPT dengan jujur dan benar.
Bisnis Indonesia