Ketentuan Diubah, Wajib Pajak Tertentu Harus Lapor SPT Pakai E-Filing
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa, yang salah satunya kewajiban pelaporan pajak secara elektronik melalui e-Filing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, menggantikan ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Baca Juga: Grup Usaha Wajib Lampirkan Dokumentasi Transfer Pricing di SPT?
Adapun PER-02/PJ/2019 ini terbit dan mulai berlaku pada 23 Januari 2019. Beleid tersebut menegaskan kewajiban penggunaan e-Filing bagi Wajib Pajak tertentu, antara lain Wajib Pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Selain itu, penggunaan e-Filing juga diwajibkan kepada perusahaan yang memiliki lebih dari 20 karyawan. Keharusan menggunakan e-Filing juga diwajibkan terhadap Pengusaha Kena Pajak dalam penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Melalui Siaran Persnya, Rabu (30/1), DJP mendorong penggunaan e-Filing agar proses penyampaian SPT lebih mudah dan lebih cepat. Untuk itu, jika Wajib Pajak tertentu yang disasar tidak menggunakan e-Filing dalam penyampaikan SPT maka otoritas pajak akan mengembalikan SPT tersebut.
Berikut beberapa poin perubahan lain yang ada dalam beleid ini: