News

Keterbukaan Beneficial Ownership Cocok untuk Negara Surga Pajak



Keterbukaan Beneficial Ownership Cocok untuk Negara Surga Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal rencana dikeluarkannya aturan keterbukaan informasi tentang pihak-pihak yang menerima manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi, atau beneficial ownership.

Menurutnya, target utama aturan keterbukaan beneficial ownership adalah negara-negara surga pajak alias tax haven countries. Sementara Indonesia, masih akan fokus terlebih dulu pada keterbukaan informasi transaksi keuangan secara otomatis, atau automatic exchange of information (AEoI).

Namun demikian, eks Managing Director Bank Dunia ini mengatakan pihaknya harus mempersiapkan diri jika OECD meminta Indonesia untuk membuat aturan keterbukaan beneficial ownership. Apalagi, jika OECD menjadikannya sebagai syarat lain Indonesia bisa terlibat dalam program Base Erosion Profit Shipting (BEPS) act.

Sri Mulyani mengatakan, dengan pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI, dengan sendirinya akan memunculkan banyak informasi dari wajib pajak yang menyembunyikan hartanya, termasuk the beneficiary ownership dari account atau kegiatan-kegiatan ekonomi.

Sebelumnya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden yang mengatur keterbukaan informasi beneficial ownership. Tujuannya, selain untuk menekan penghindaran pajak juga untuk menelusuri transaksi mencurigakan.
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru