Keterbukaan Beneficial Ownership Cocok untuk Negara Surga Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara soal rencana dikeluarkannya aturan keterbukaan informasi tentang pihak-pihak yang menerima manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi, atau beneficial ownership.
Menurutnya, target utama aturan keterbukaan beneficial ownership adalah negara-negara surga pajak alias tax haven countries. Sementara Indonesia, masih akan fokus terlebih dulu pada keterbukaan informasi transaksi keuangan secara otomatis, atau automatic exchange of information (AEoI).
Namun demikian, eks Managing Director Bank Dunia ini mengatakan pihaknya harus mempersiapkan diri jika OECD meminta Indonesia untuk membuat aturan keterbukaan beneficial ownership. Apalagi, jika OECD menjadikannya sebagai syarat lain Indonesia bisa terlibat dalam program Base Erosion Profit Shipting (BEPS) act.
Sri Mulyani mengatakan, dengan pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI, dengan sendirinya akan memunculkan banyak informasi dari wajib pajak yang menyembunyikan hartanya, termasuk the beneficiary ownership dari account atau kegiatan-kegiatan ekonomi.
Sebelumnya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden yang mengatur keterbukaan informasi beneficial ownership. Tujuannya, selain untuk menekan penghindaran pajak juga untuk menelusuri transaksi mencurigakan.