Pemerintah meyakini kebijakan retensi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat likuiditas nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2025 dan PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE dalam sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Untuk sektor migas, kewajiban retensi ditetapkan sebesar 30% selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE dalam rekening khusus selama 12 bulan. Harapannya, devisa yang selama ini tersimpan di luar negeri dapat direpatriasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian domestik.
Namun, di balik tujuan makro tersebut, terdapat sejumlah konsekuensi yang perlu dicermati pelaku usaha. Tidak hanya terkait pengelolaan kas dan likuiditas perusahaan, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan risiko perpajakan, khususnya dalam aspek transfer pricing.
DHE dan Perubahan Kualitas Likuiditas
Secara nominal, penempatan DHE di rekening bank dalam negeri akan meningkatkan saldo kas perusahaan. Akan tetapi, peningkatan tersebut tidak serta-merta mencerminkan bertambahnya fleksibilitas likuiditas karena dana tersebut tidak dapat digunakan secara bebas.
Berdasarkan PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan yang sejalan dengan IAS 1, suatu aset hanya dapat diklasifikasikan sebagai kas dan setara kas apabila tersedia untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek. Ketika akses terhadap dana dibatasi oleh regulasi, substansi ekonominya menjadi berbeda.
Dalam konteks kebijakan DHE, dana retensi sektor migas yang ditempatkan selama tiga bulan masih dapat disajikan sebagai aset lancar. Namun, perusahaan perlu mengungkapkannya sebagai restricted cash atau kas yang dibatasi penggunaannya.
Sebaliknya, untuk sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan 100% DHE selama 12 bulan, dana tersebut berpotensi direklasifikasi sebagai aset tidak lancar (non-current assets). Alasannya, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari dalam periode satu tahun ke depan.
Konsekuensinya, meskipun perusahaan mencatat kinerja ekspor yang tinggi, kemampuan mereka untuk memanfaatkan hasil ekspor tersebut sebagai modal kerja menjadi terbatas. Dengan kata lain, perusahaan dapat terlihat memiliki kas yang besar di laporan keuangan, tetapi tidak memiliki fleksibilitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek.
Keterbatasan Kredit dan Risiko Operasional
Di samping isu reklasifikasi kas, penempatan DHE turut memunculkan tantangan dari sisi keterbatasan fasilitas kredit. Meskipun pemerintah berupaya menyediakan opsi pinjaman dari bank komersial sebagai alternatif modal kerja, akses terhadap fasilitas tersebut tidak serta-merta mudah bagi eksportir.
Perusahaan tetap dihadapkan pada persyaratan agunan dan proses penilaian kredit komersial yang memakan waktu. Ironisnya, beban bunga pinjaman yang harus ditanggung eksportir sering kali lebih tinggi dibandingkan imbal hasil yang diterima dari instrumen penempatan DHE itu sendiri, sehingga memicu inefisiensi biaya dana/cost of fund yang secara langsung menggerus profitabilitas.
Lebih jauh, tekanan likuiditas ini membawa risiko nyata terhadap aktivitas operasional dan kelangsungan ekspor itu sendiri. Ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemasok berpotensi mendisrupsi rantai produksi secara keseluruhan.
Apabila dibiarkan berlarut, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu penurunan volume ekspor secara agregat, menekan serapan bahan baku lokal, hingga memaksa perusahaan melakukan rasionalisasi operasional berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna merespons krisis kas internal.
Ketika Pendanaan Afiliasi Menjadi Pilihan
Keterbatasan akses terhadap kas internal pada akhirnya mendorong sebagian eksportir mencari sumber pendanaan alternatif. Dalam kelompok usaha multinasional, salah satu solusi yang lazim digunakan adalah memperoleh pinjaman jangka pendek dari perusahaan afiliasi atau pusat treasury grup di luar negeri.
Secara bisnis, langkah ini dapat dipahami. Perusahaan membutuhkan dana untuk membayar pemasok, memenuhi kewajiban kontraktual, atau menjaga kelangsungan operasional. Namun, dari perspektif perpajakan, transaksi tersebut berpotensi menjadi objek pengujian transfer pricing.
Berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023, otoritas pajak berwenang menguji apakah transaksi afiliasi memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah commercial rationality atau rasionalitas komersial.
Dalam praktik pemeriksaan, muncul pertanyaan yang tampak sederhana tetapi memiliki implikasi besar: mengapa perusahaan yang memiliki pendapatan ekspor signifikan justru masih meminjam dana berbunga dari pihak afiliasi?
Tanpa penjelasan yang memadai, otoritas pajak dapat memandang pinjaman tersebut sebagai skema yang bertujuan mengalihkan laba melalui pembayaran bunga kepada pihak terafiliasi. Akibatnya, beban bunga berisiko dikoreksi sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expense).
Risiko tersebut tidak berhenti sampai di sana. Dalam kondisi tertentu, koreksi bunga dapat berujung pada secondary adjustment, yakni perlakuan bahwa pembayaran bunga tersebut merupakan dividen terselubung. Konsekuensinya, perusahaan dapat menghadapi kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 beserta sanksi administrasi yang menyertainya.
Pentingnya Perspektif yang Komprehensif
Potensi sengketa yang muncul akibat kebijakan DHE menunjukkan bahwa isu ini tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Di satu sisi, pemerintah mendorong repatriasi devisa demi kepentingan ekonomi nasional. Di sisi lain, pembatasan akses terhadap dana dapat menciptakan kebutuhan pendanaan yang nyata bagi perusahaan.
Karena itu, dalam menguji rasionalitas komersial suatu pinjaman afiliasi, otoritas pajak idealnya tidak hanya berfokus pada rasio keuangan atau kondisi kas yang tercermin dalam laporan keuangan. Pemeriksa juga perlu mempertimbangkan fakta bahwa sebagian dana perusahaan berada dalam status restricted cash sebagai konsekuensi kepatuhan terhadap regulasi DHE.
Dengan perspektif tersebut, kebutuhan pendanaan afiliasi tidak selalu dapat dipandang sebagai indikasi praktik penghindaran pajak. Dalam banyak kasus, transaksi tersebut justru merupakan konsekuensi logis dari kebijakan yang mewajibkan perusahaan menahan akses atas sebagian besar hasil ekspornya.
Sinkronisasi pemahaman antara pembuat kebijakan moneter dan otoritas fiskal menjadi penting agar kepatuhan terhadap satu regulasi tidak berujung pada risiko koreksi di rezim regulasi lainnya.
Mitigasi Melalui Dokumentasi dan APA
Terlepas dari harapan adanya harmonisasi di tingkat otoritas, Wajib Pajak tetap perlu menyiapkan langkah mitigasi yang memadai.
Langkah pertama adalah memperkuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation), khususnya local file. Dalam dokumen tersebut, perusahaan perlu menjelaskan secara komprehensif bahwa kebutuhan pendanaan afiliasi muncul akibat pembatasan akses terhadap DHE yang ditempatkan dalam rekening retensi.
Pendekatan substance over form menjadi sangat penting. Dokumentasi harus mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat yang jelas antara kewajiban retensi DHE, perubahan klasifikasi kas menjadi restricted cash, dan kebutuhan modal kerja yang mendorong perusahaan memperoleh pinjaman dari afiliasi.
Namun, bagi grup multinasional dengan nilai pendanaan afiliasi yang signifikan, dokumentasi saja mungkin belum cukup. Dalam situasi seperti ini, pemanfaatan fasilitas Advance Pricing Agreement (APA) dapat menjadi strategi yang lebih kuat.
Melalui APA, Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menyepakati terlebih dahulu perlakuan transfer pricing atas transaksi pendanaan afiliasi, termasuk dasar rasionalitas komersial dan tingkat bunga yang dianggap wajar. Dengan adanya kesepakatan tersebut, ruang sengketa di masa mendatang dapat ditekan secara signifikan.
Pada akhirnya, kebijakan retensi DHE merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan ekonomi nasional. Namun, implementasinya juga menimbulkan implikasi yang kompleks bagi dunia usaha, mulai dari pelaporan keuangan hingga transfer pricing.
Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan di tingkat otoritas dan mitigasi yang tepat dari sisi Wajib Pajak menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas bisnis eksportir di Indonesia. (ASP)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.



