Klaim Sukses Pajaki Google, DJP Bidik Raksasa Digital Lain
Pada hari terakhir menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengklaim telah sukses memaksa perusahaan teknologi raksasa, Google, membayar kewajiban perpajakannya. Namun, Ken enggan menyebutkan besaran nilai pajak yang dibayar, karena terkait kerahasiaan data wajib pajak.
Intinya, tegas Ken, jumlah pajak yang dibayarkan Google disesuaikan dengan data transaksi perusahaan tersebut. Adapun pembayaran telah dilakukan oleh kantor pusat Google di Amerika Serikat, melalui kantornya yang ada di Singapura.
Selanjutnya, DJP segera membidik perusahaan penyedia konten digital atau Over The Top (OTT) lainnya, seperti Facebook dan Twitter. Namun demikian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus M. Haniv menyebutkan skema pemajakan terhadap Facebook berbeda dengan yang diterapkan ke Google.
Pajak terutang Google, menurut Haniv lebih banyak jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Sedangkan Facebook rencananya akan menyasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sasar E-Commerce
Selan OTT global tersebut, otoritas pajak juga tetap fokus menggali potensi pajak perdagangan elektronik atau e-commerce. Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan rancangan aturan terkait pajak e-commerce.
Dalam beberapa kesempatan pemerintah mengungkapkan jenis aturan yang akan dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, menurut Haniv PMK merupakan solusi jangka pendek. Sebab, pemerintah sudah memikirkan untuk membuat Undang-Undang khsusu pajak e-commerce.