News

Kondisi Kahar, Sanksi Pajak Dikecualikan di Pandeglang, Serang, dan Lampung



Kondisi Kahar, Sanksi Pajak Dikecualikan di Pandeglang, Serang, dan Lampung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bencana alam stunami yang melanda beberapa kawasan di Selat Sunda pada 22 Desember 2018, sebagai keadaan kahar.  Bersamaan dengan itu, Wajib Pajak yang berdomisili atau berusaha di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung dikecualikan dari sanksi administrasi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak terutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang berlaku efektif per 31 Desember 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengecualian pengenaan sanksi administrasi berlaku atas keterlambatan melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Baca Juga: Waktu Lapor SPT Tiba, Perhatikan Ketentuan Baru Ini!

Dengan demikian, otoritas pajak tidak akan menerbitkan surat Tagihan atas keterlambatan pemenuhan kewajiban tersebut. Namun, jika ada Wajib Pajak yang terlanjur menerima surat tagihan maka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administrasi secara jabatan.

Selain itu, DJP juga akan memberikan tambahan waktu bagi Wajib Pajak yang berkesempatan menyampaikan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

Baca Juga: Otoritas Pajak Simplifikasi Surat Keterangan Domisili

Namun, tambahan waktu ini hanya diberikan jika batas waktu penyampaiannya berakhir pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Adapun perpanjangan batas waktu diberikan hingga tanggal 31 Maret 2019.

DJP menjelaskan, tujuan kelonggaran ini diberikan adalah untuk membantu meringankan beban korban bencana. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan hal serupa ketika terjadi bencana gempa dan tsunami di Lombok dan Palu, Sulawesi Tengah. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru