Kongres AS Restui Trump Pangkas Tarif dan Ubah Sistem Pajak
Kongres Amerika Serikat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pajak yang diajukan oleh pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Donald Trump.
Salah satu poin utama yang diatur dalam UU tersebut adalah soal rencana pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 35% menjadi 15%. Pemangkasan tarif PPh dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi AS seperti yang dijanjikan Trump saat kampanye.
Selain mengatur tentang penurunan tarif PPh, UU baru ini juga mengakomodir usulan perubahan sistem pajak AS, dari worldwide tax system menjadi territorial tax system.
Apabila dengan worldwide tax system, Pemerintah AS dapat memungut PPh atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak di manapun, maka dengan territorial tax sytem pajak hanya bisa dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang ada di AS saja.
Merespons kabar tersebut, Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk menyiapkan sejumlah langkah antisipasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Indonesia akan berusaha melindungi kepentingan negara terkait perubahan ini. Hanya saja, Ia tidak menjelaskan dampak riil yang mungkin dihadapi Indonesia.
Intinya, jelas Menkeu, salah satu agenda pemerintah yang akan diamankan dari dampak kebijakan AS adalah pemungutan pajak di Indonesia dan hak-hak pemerintah dalam memungut pajak tidak tererosi. Adapun, seperti diketahui pemerintah Indonesia saat ini tengah membahas rencana perubahan sejumlah Undang-Undang perpajakan.