KPK Duga Transfer Pricing Jadi Modus Penghindaran Pajak
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang batubara. Caranya dengan memanipulasi harga transfer atau transfer pricing atas transaksi perusahaan terafiliasi.
Untuk itu, KPK akan mengaudit transaksi jual-beli batubara dari seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Praktik penghindaran pajak ini diduga bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral telah meminta data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice tahun 2017, 2018, dan hingga Juni 2019 kepada 51 perusahaan batubara.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghargai langkah yang dilakukan KPK. Namun demikian, DJP berharap KPK melaporkan hasil penyelidikannya, jika ditemukan bukti terjadi penetapan harga transfer yang berbeda dengan data yang disampaikan wajib pajak.
Lebih lanjut DJP menyatakan, setiap wajib pajak yang melakukan transaksi dengan perusahaan terafiliasi harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
DJP juga meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menganalisa transfer pricing perusahaan batubara untuk menentukan kewajaran harga transfernya. DJP mengaku sudah memiliki metode dalam menentukan nilai wajar suatu transaksi dengan membandingkannya terhadap berbagai data pembanding.