Laba Ditahan dan Warisan Diusulkan Jadi Objek Pajak Baru
Pemerintah berencana memperluas jumlah objek pajak baru melalui revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Diantaranya dengan memasukan harta warisan dan laba ditahan atau retained earning (RE) sebagai objek yang akan dikenai pajak.
RE merupakan laba bersih yang ditahan dan tidak dibayarkan sebagai dividen oleh perusahaan kepada pemegang saham. Dan selama ini, RE baru akan dikenai pajak jika telah dibagikan kepada pemegang saham, sesuai dengan ketentuan yang ditulis dalam Pasal 23 UU PPh.
Adapun, rencananya pemerintah akan mengenakan pajak atas RE yang mengendap selama bertahun-tahun di perusahaan, tidak diinvestasikan, dibagikan, dan tidak digunakan untuk menambah kapasitas atau perluasan usaha.
Namun, pemerintah belum merinci jangka waktu yang menjadi kriteria dalam memajaki RE. Sebab, rencana ini masih dikaji oleh pemerintah dan perlu mendengar masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu.
Sebagai informasi, UU PPh merupakan salah satu aturan di bidang perpajakan yang tengah dikaji dan diusulkan untuk direvisi oleh pemerintah. Ada UU perpajakan lain yang sudah diajukan untuk direvisi, diantaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).