Membagi Target Pajak ke Kantor Wilayah Pajak
Direktorat Jenderal Pajak membagi penerimaan pajak ke setiap kantor wilayah (Kanwil) Pajak di seluruh Indonesia. Pembagian ini dilakukan pada Rapat Pimpinan (Rapim) yang diadakan pada 18 Januari bersama para Kepala Kanwil.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dalam pembagian beban tersebut, Ditjen Pajak melihat potensi daerah masing-masing. Menurutnya ada beberapa mekanisme pembagian target ini. Pertama, terkait potensi ekonomi daerah yang terlihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). “Kami cek potensi daerah masing-masing, tax gap-nya kira-kira untuk sektor seperti apa,” katanya, Senin (29/1).
Kedua, dalam pembagian target, DItjen Pajak juga melihat masukan dari tiap Kanwil Pajak. DIrektur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, Ditjen Pajak akan melihat dan menghitung potensi penerimaan setiap Kanwil dan mempertimbangkan bobotnya. Caranya dengan melihat target nasional dan membaginya dengan tiap Kanwil.
Selain itu, pembagian beban penerimaan pajak juga dilakukan dengan melihat dampak yang sifatnya luar biasa, seperti restitusi yang kemungkinan muncul. Restitusi yang tadinya tidak ada, tiba-tiba ada karena wajib pajak menang putusan banding. “Taruhlah Rp 300 miliar, ini kadang-kadang setengah target satu Kantor Pajak Pratama (KPP). Ini yang kami perhatikan,” jelasnya.
Berdasarkan data DItjen Pajak 2017, pencapaian 12 Kanwil Pajak siatas 90%. Kanwil Pajak tertinggi pencapaiannya adalah Kanwil Pajak Banten dan Kanwil Pajak Jawa Timur III dengan penerimaan masing-masing 102,01% dan 101,31% dari target. Yon menyatakan, tak ada keringanan bagi Kanwil Pajak yang di 2017 mencapai target.
Harian Kontan