Menanti Perpres Pembaruan Sistem Informasi Pajak
Pembaruan core tax administration system yang kini sudah uzur segera dilakukan. Langkah ini bakal menambah daya gedor otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Informasi yang dihimpun Bisnis menyebutkan, saat ini rancangan peraturan presiden (perpres) yang bakal menjadi dasar pembaruan sistem administrasi tersebut telah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Terkait kabar tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama berharap rancangan perpres tersebut segera ditandatangani supaya proses perbaikan sistem informasi dan teknologi di otoritas pajak bisa dilakukan secara optimal.
“Mudah-mudahan segera selesai sehingga kita bisa melaksanakan proses perbaikan IT kita dalam reformasi perpajakan sesuai jadwal,” kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (4/2). Core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.
Sebelum munculnya kabar mengenai keberadaan perpres itu, pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program reformasi perpajakan telah memasuki fase desain.
Adapun, core tax administration system yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini termasuk sudah uzur, karena sistem ini terakhir kali diperbarui pada awal dekade 2000-an. Namun demikian, kalaupun diperbarui, prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Kalangan pengamat menganggap, pembaruan core tax administration system sangat mendesak bagi otoritas pajak. Apalagi, target kepatuhan wajib pajak tahun ini naik dibandingkan dengan tahun lalu.