Mengintip Bocoran Aturan Baru Pemeriksaan ke Wajib Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengendalian mutu pemeriksaan.
Diretur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan otoritas pajak akan memberikan semacam panduan pemeriksaan untuk meningkatkan mutu pemeriksaan terhadap wajib pajak.
"Yang sedang disusun adalah pengendalian mutu pemeriksaannya. Jadi nanti pemeriksaan akan berjalan seperti apa, supaya baik," kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/10/2018).
Otoritas pajak saat mengumpulkan ratusan pengusaha kelas kakap di KKP Madya Jakarta Timur pun menyebut akan ada sebuah komite yang menentukan siapa wajib pajak yang akan diperiksa.
Nantinya melalui komite tersebut, pemeriksaan yang dilakukan tidak akan semena-mena. Internal otoritas pajak akan melakukan 'double check' sebelum benar-benar memeriksa wajib pajak yang bersangkutan,
"Yang jelas intinya adalah apa yang diperiksa akan masuk di level tertinggi. Jadi nanti akan terlihat oleh sistem. Ini namanya cek pengendalian mutu," jelasnya.
Hestu mengatakan, upaya peningkatan mutu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2018 tentag Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikeluarkan pada bulan lalu.
Edaran itu menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) wajib pajak per September 2018.
Nantinya, penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 akan dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data maupun informasi di KPP dengan meramu data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki otoritas pajak maupun fakta di lapangan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemeriksaan wajib pajak akan diubah mekanismenya. Melalui sebuah komite, DJP akan pilih-pilih siapa saja yang pantas diperiksa dan tidak.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat mengundang para wajib pajak tajir di KPP Madya Jakarta Timur, Selasa (23/10/2018) malam.
"Kita lagi reform skema pemeriksaan wajib pajak. Sebelumnya kan banyak yang lebih bayar dan kurang bayar. Nah ini kami akan lebih memberikan keadilan dan efisiensi dalam melakukan pemeriksaan dan seleksi wajib pajak," kata Robert.
"Kita seleksi wajib pajak kenapa dia diperiksa dan kenapa tidak. Itu nanti ada formulanya. Sehingga ada kontrol yang baik," tutur Robert.
Menurut Robert, pihaknya tidak akan semena-mena dalam melakukan pemeriksaan. Ia berjanji, wajib pajak yang patuh tidak akan pernah berurusan dengan pemeriksaan.
"Seleksi ini yang diperiksa adalah yang memang berisiko tinggi. Di Formula kami, ditetapkan nanti siapa yang diperiksa lewat sebuah komite yang cukup qualified. Dan memastikan pemeriksaan tidak sembrono," imbuh Robert.
Reformasi pemeriksaan pajak ini, sambung Robert dilakukan juga seiring dengan efisiensi DJP. Efisiensi ini juga terkait dengan tenaga Sumber Daya Manusia.
"Kita tak mau kejar wajib pajak patuh. Jadi nanti koordinasi dan secara sistem akan dipilih secara prudent siapa yang akan diperiksa."
"Aturan ini akan segera keluar dan nanti masyarakat bisa merasakannya reformasi dari sistem perpajakan ktia," tutur Robert.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181024114903-4-38796/mengintip-bocoran-aturan-baru-pemeriksaan-ke-wajib-pajak