Opinion

Mengurai Selisih Omzet dan Uang Masuk dalam Pemeriksaan Pajak

Melly Fauziah,
Mengurai Selisih Omzet dan Uang Masuk dalam Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan pajak, perbedaan antara uang yang masuk ke rekening perusahaan dan omzet yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan kerap menjadi titik awal munculnya koreksi. Tidak jarang, setiap penerimaan kas, langsung diasumsikan sebagai penjualan yang belum dilaporkan. Padahal, uang masuk tidak selalu identik dengan omzet, dan penyederhanaan semacam ini justru berisiko menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Salah satu metode yang lazim digunakan oleh pemeriksa adalah pengujian arus piutang. Metode ini bertujuan memperoleh nilai penjualan secara akrual dengan cara menelaah mutasi piutang usaha, mutasi uang muka pelanggan, mutasi pendapatan ditangguhkan, serta nilai pelunasan piutang yang diterima perusahaan, baik berupa uang tunai maupun melalui cara lain selain kas. 

Secara konsep, pendekatan ini memang logis. Penjualan kredit menambah piutang, sementara pelunasan piutang menghasilkan arus kas masuk. Dari perubahan piutang inilah pemeriksa berupaya menilai kewajaran omzet yang dilaporkan Wajib Pajak (WP).

Persoalan timbul ketika pengujian arus piutang dilakukan secara terbatas, hanya dengan mencocokkan mutasi rekening bank dan omzet, tanpa pendalaman atas konteks transaksi dan perlakuan akuntansi di baliknya. Padahal, dalam praktik bisnis, hubungan antara penjualan, piutang, dan arus kas kerap lebih kompleks dari sekadar perbandingan angka.

Penyebab Perbedaan Omzet dan Uang Masuk

Dalam kegiatan usaha, perbedaan antara uang yang masuk ke rekening perusahaan dan omzet yang dicatat merupakan hal yang cukup lazim. Selisih ini dapat muncul dari berbagai mekanisme transaksi dan perlakuan akuntansi yang sah, mulai dari pajak, biaya perbankan, cara pelunasan piutang, hingga pengaruh nilai tukar. Memahami sumber-sumber perbedaan ini menjadi penting agar uang masuk tidak serta-merta disimpulkan sebagai omzet, terutama dalam konteks pemeriksaan pajak. Berikut beberapa sumber perbedaan yang umum terjadi dalam praktik usaha.

a.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pada transaksi terutang PPN, pelanggan membayar harga jual ditambah PPN 11 persen. Secara kas, perusahaan menerima nilai bruto, tetapi dalam konteks PPh Badan, yang dianggap sebagai peredaran usaha hanyalah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPN bukanlah omzet, karena hanya merupakan titipan yang nantinya akan disetor ke negara. Tanpa pemisahan unsur PPN, uang masuk akan selalu tampak lebih besar daripada omzet yang tercatat dalam laporan keuangan maupun SPT PPh Badan. 

b.    Potongan Bank, Penalti, dan Biaya Transaksi 

Kemudian, perbedaan berikutnya dapat timbul karena nilai kas yang masuk ke rekening perusahaan, sudah dikurangi oleh biaya-biaya yang dipotong bank atau pihak ketiga, seperti biaya administrasi, biaya kliring, penalti keterlambatan, atau biaya transfer. Secara akuntansi, biaya tersebut dicatat sebagai beban terpisah dan tidak mengurangi nilai piutang usaha yang dilunasi. 

Dengan kata lain, pelanggan sebenarnya sudah melunasi piutang sebesar nilai bruto, tetapi perusahaan hanya menerima kas bersih setelah dikurangi biaya. Jika pemeriksa hanya berpatokan pada rekening koran, penerimaan kas akan tampak lebih kecil dari nilai penjualan yang sebenarnya. Padahal, secara substansi piutang telah dilunasi sepenuhnya.

c.    Pelunasan Piutang Secara Non-Kas 

Tidak semua piutang dibayar dengan uang tunai atau transfer bank. Dalam praktik bisnis, pelunasan sering dilakukan dengan cara saling mengompensasikan piutang dan utang dengan pihak yang sama. Ada pula piutang yang dipindahkan pencatatannya ke akun lain (reklasifikasi piutang), misalnya karena perubahan jenis transaksi, penyelesaian sengketa, atau penyesuaian pembukuan.

Dalam situasi ini, piutang usaha memang berkurang, tetapi tidak ada uang yang masuk ke rekening bank. Jika pelunasan non-kas semacam ini tidak dikenali sejak awal, perbandingan antara perubahan piutang dan uang masuk akan terlihat tidak seimbang. Akibatnya, bisa muncul anggapan bahwa ada omzet yang belum dilaporkan, padahal selisih tersebut terjadi karena cara penyelesaian transaksi, bukan karena penjualan yang disembunyikan.

d.    Penggunaan Fasilitas Bank Overdraft

Selain pelunasan tanpa uang tunai, kondisi serupa juga dapat terjadi karena cara perusahaan mengelola rekening banknya. Pada sejumlah perusahaan, rekening bank terhubung dengan fasilitas overdraft atau pinjaman jangka pendek, sehingga saldonya bisa berada di posisi negatif. 

Pada situasi tersebut, pembayaran dari pelanggan tidak menambah saldo kas, melainkan langsung digunakan untuk mengurangi utang ke bank. Secara ekonomi, perusahaan tetap menerima pelunasan piutang, tetapi di rekening bank tidak terlihat adanya tambahan saldo. Jika pemeriksa  hanya melihat mutasi debit rekening koran atau saldo akhir bank, penerimaan pelunasan piutang melalui overdraft ini bisa tampak seperti tidak ada kas masuk, padahal pelunasan piutang benar-benar telah terjadi.  

e.    Selisih Kurs atas Pelunasan Piutang Dalam Mata Uang Asing

Dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing, selisih kurs juga menjadi faktor penting. Untuk piutang dalam valuta asing, jumlah kas yang diterima saat pelunasan sangat dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar. Piutang dicatat berdasarkan kurs saat transaksi terjadi, sementara pembayaran mengikuti kurs pada saat uang diterima. 

Selisih kurs ini dicatat sebagai keuntungan atau kerugian tersendiri, sehingga nilai kas masuk bisa lebih besar atau lebih kecil dari nilai piutang. Dampaknya, dalam pengujian arus piutang muncul perbedaan angka, meskipun penjualan yang sudah diakui sebelumnya tidak berubah.

f.    Penghasilan Lain-lain yang Dicatat Melalui Piutang Usaha 

Selain faktor nilai tukar, dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mencatat piutang usaha bukan hanya dari transaksi penjualan utama, tetapi juga dari transaksi penghasilan lain-lain, misalnya piutang bunga, piutang klaim, atau piutang kompensasi. 

Ketika piutang tersebut dilunasi, uang masuk ke rekening bank tidak sepenuhnya mencerminkan omzet penjualan, melainkan juga mencakup pelunasan penghasilan lain. Apabila unsur ini tidak dipisahkan, maka nilai uang masuk akan terlihat lebih tinggi dan dianggap sebagai peredaran usaha seluruhnya, padahal sebagian berasal dari pos penghasilan lain-lain. 

g.    Pengakuan Penjualan melalui Akun Piutang Lain-Lain

Sebaliknya, terdapat pula kondisi di mana sebagian penjualan tidak dicatat sebagai piutang usaha, melainkan sebagai piutang lain-lain. Hal ini dapat terjadi karena karakteristik transaksi tertentu, kesalahan klasifikasi akun, atau kebijakan akuntansi internal perusahaan.

Dampaknya, ketika pengujian arus piutang hanya difokuskan pada mutasi piutang usaha, sebagian pelunasan piutang yang terkait dengan penjualan tidak akan teridentifikasi dalam akun tersebut. Hal ini menimbulkan kesan bahwa terdapat selisih antara omzet dan pelunasan piutang, padahal secara substansi piutang sudah dicatat dan/atau dilunasi melalui akun piutang lain-lain. 

h.    Kredit Pajak yang Memotong Nilai Pelunasan

Kondisi ini semakin kompleks ketika pelanggan melakukan pemotongan pajak terlebih dahulu sebelum membayar tagihan, seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, atau PPh Final Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan perspektif perusahaan, nilai penjualan tetap sebesar angka bruto sebelum pajak dipotong. Namun nilai kas yang diterima menjadi lebih kecil karena sebagian telah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh pelanggan. Oleh karena itu, dalam pengujian arus piutang, kredit pajak ini harus ditambahkan kembali agar nilai pelunasan piutang tidak tampak lebih kecil dari penjualan yang sebenarnya. 

Seluruh kondisi tersebut menunjukkan bahwa selisih dalam pengujian arus piutang tidak serta-merta mencerminkan adanya omzet yang belum dilaporkan. Selisih bisa muncul karena perbedaan waktu, perbedaan perlakuan akuntansi, maupun karakter transaksi yang sah secara hukum dan bisnis.

Pengujian Arus Piutang: Alat Koreksi atau Alat Rekonsiliasi?

Dalam konteks pemeriksaan pajak, pengujian arus piutang memang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan. Namun, metode ini seharusnya tidak diposisikan sebagai alat koreksi semata. WP memiliki ruang pembuktian yang sah untuk menjelaskan bahwa tidak semua uang masuk adalah omzet, dan tidak semua pelunasan piutang berkaitan dengan penjualan di tahun pajak yang sama.

Karena itu, dokumentasi akuntansi yang rapi menjadi kunci. Buku pembantu piutang, rincian penerimaan bank, aging schedule, bukti potong pajak, jurnal reklasifikasi, hingga penjelasan atas uang muka pelanggan dan pendapatan yang masih ditangguhkan, bukan sekadar formalitas, melainkan alat verifikasi dan pembuktian transaksi.

Pengujian arus piutang seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai alat koreksi, tapi juga sebagai sarana rekonsiliasi untuk memastikan kesesuaian antara pelaporan keuangan dan realitas aktivitas bisnis. Dengan memahami mekanisme ini, WP dapat lebih siap menjelaskan perbedaan antara uang masuk dan omzet, sekaligus menghindari salah tafsir dalam pemeriksaan pajak. Jika dilakukan secara objektif dan berbasis data, pengujian arus piutang justru dapat membantu menciptakan proses pemeriksaan yang lebih adil dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. (KEN)

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru