News

MENKEU Sisir Pajak Perusahaan Tambang



MENKEU Sisir Pajak Perusahaan Tambang

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, harus lebih serius memperhatikan kewajiban perpajakannya. Sebab, pemerintah akan lebih serius mengawasi kepatuhan perusahaan pertambangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan menyisir laporan keuangan perusahaan di sektor pertambangan. Penyisiran akan melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Utamanya yang disisir adalah jumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Kemudian, akan dilihat apakah perusahaan tersebut memiliki izin atau tidak dalam menjalankan aktifitasnya selama ini di Indonesia.

Selain itu, Kemenkeu juga akan merangkul pemerintah daerah sebagai pihak yang sangat berkepentingan dengan izin investasi pertambangan.

Mantan Direktur Bank Dunia itu juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan inventarisasi dari sisi perpajakan. Salah satunya, terkait keterlibatan perusahaan-perusahaan tambang dalam program tax amnesty.

Pada Desember 2016, Sri Mulyani telah mengumpulkan para pengusaha tambang. Saat itu, ia mengaku kecewa dengan prilaku mayoritas pengusaha tambang yang membayar pajak seadanya. Sumbangsihnya terhadap Negara dianggap tidak sebanding dengan keuntungan berlipat ganda yang diperoleh perusahaan tambang ketika booming harga komoditas.

Data lain yang dimiliki Kemenkeu menyebutkan, dari 9.433 izin usaha pertambangan yang wajib bayar, hanya 6.219 yang sudah berstatus clean and clear (CnC) atau hanya sekitar 66%.

Tidak Pernah Ada Respons

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, Kepala Daerah menjadi kunci dalam mendorong penerimaan pajak di sektor pertambangan. Bahkan menurutnya, banyak pengusaha yang lebih takut kepada pemerintah daerah dibandingkan kepada pemerintah pusat dan DJP.

Ia berharap Pemda bisa memberikan data yang lengkap mengenai aktifitas bisnis pertambangan. Sayangnya, harapannya itu masih bertepuk sebelah tangan karena masih banyak Pemda yang masih menyimpan rapat informasi-informasi yang diperlukan meskipun sudah diminta.  


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru