Mulai Mei Wajib Pajak Ini Harus Gunakan Aplikasi e-Bukti Potong
JAKARTA-- Pemerintah telah merilis nama wajib pajak badan, sebagai pemotong pajak, yang harus menggunakan bukti potong elektronik atau e-Bukti Potong (e-Bupot). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-425/PJ/2019, yang terbit pada tanggal 22 April 2019.
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 yang mengharuskan wajib pajak badan tertentu menggunakan e-Bupot. Adapun kriteria wajib pajak badan tersebut diantaranya, pertama menerbitkan lebih dari 20 bukti potong.
Baca Juga: Berikut Kriteria Pembayar Pajak Wajib Isi SPT via e-Filing
Kedua, jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 100 juta untuk setiap bukti potong. Ketiga, pernah menyampaikan SPT secara elektronik. Terakhir, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah DJP khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak yang baru rilis kini, terdapat 1745 wajib pajak yang ditetapkan harus menggunakan e-Bupot mulai Masa Pajak Mei 2019. Semua wajib pajak yang berstatus sebagai pemotong pajak itu terdaftar di KPP yang masuk kategori wajib e-Bupot.
Baca Juga: Ini Ketentuan Baru Pajak atas Bunga Investasi Devisa Hasil Ekspor
Apabila, dikemudian hari pindah KPP, keharusan menggunakan e-Bupot tetap berlaku. Sebagai informasi, untuk mengakses aplikasi e-Bupot wajib pajak bisa mengakses laman DJP atau saluran lainnya.