NPWP Wajib Untuk Pedagang e-Commerce Beromzet Diatas Rp 300 juta
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Beleid turunan ini nantinya akan menjelaskan lebih detil mengenai PMK e-commerce salah satunya mengenai kewajiban menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan bagi pedagang online di platform marketplace.
Seperti diketahui, sebelumya dalam PMK Nomor 210 Tahun 2018, disebutkan pedagang yang menjual barang atau jasanya di marketplace harus memberitahukan NPWP atau NIK kepada penyedia platform.
Baca Juga: Dasar Hukum Pemajakan E-commerce
Namun, hal tersebut dianggap memberatkan pelaku usaha e-commerce. Sebab, banyak diantara mereka yang berstatus tidak wajib memiliki NPWP karena omzetnya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, mereka juga beralasan banyaknya pelaku usaha yang sifatnya coba-coba. Sehingga omzetnya dinilai masih dibawah PTKP.
Menanggapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperjelas, bahwa kewajiban memberitahukan NPWP hanya untuk pelaku usaha dengan omzet diatas Rp 300 juta setahun.
Nilai tersebut sudah memperhitungkan besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 54 juta setahun. Pemerintah yakin, mekanisme ini bisa berjalan karena industri perdagangan elektronik didukung dengan basis data yang baik.