Pajak Devisa Hasil Ekspor Minim Peminat
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui hingga kini masih sedikit pengusaha yang memanfaatkan insentif pajak, untuk Devisa Hasil Ekspor yang dibawa ke dalam negeri. Padahal, insentif ini bisa memperkuat nilai tukar rupiah.
Fasilitas insentif pajak DHE ini tertuang dalam (PMK) Nomor 26/2016 tentang insentif pajak atas simpanan devisa hasil ekspor. Beleid itu berisi pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito maupun portofolio lain sebagai tempat menyimpan devisa di dalam negeri.
Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%.
Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%. Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.
Untuk DHE yang disimpan dalam deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, insentif ini tak terdengar gaungnya di lapangan. Menurutnya, PMK itu secara substansial belum menyentuh hak dasar dari kebutuhan eksportir, yakni DHE itu diperuntukkan untuk membayar bahan baku, beli mesin, dan peralatan.
Kontan.co.id