News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online



Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

JAKARTA. Penerapan pajak e-commerce akan berlaku secara bertahap. Tahap awal pengenaan pajak pada marketplace atau toko online.

"Itu akan kami terapkan bertahap," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Setelah toko online, selanjutnya pajak akan diterapkan ke penjualan produk di media sosial.

Menurut Heru, aturan pajak e-commerce masih dalam tahap penyelesaian. Targetnya adalah produk e-commerce berwujud maupun yang tidak berwujud (intangible). "Mudah mudahan ini bisa segera keluar," kata Heru.

 

 

Untuk merealisasikan aturan itu, Heru mengatakan, pemerintah tetap mengikuti prinsip-prinsip perdagangan internasional. Pertama, self assessment. Jadi para pelaku e-commerce yang menyatakan sendiri.

Kedua, prosedur dan tata kelola sederhana dan mengandalkan IT. Ketiga, kebijakan berlaku bertahap sesuai kesiapan semua pihak yang berkepentingan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlibat dalam pembahasan bahkan penyusunan aturan e-commerce yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pengamanan barang di cross border baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Tidak hanya itu, Bea dan Cukai juga memiliki peran mengenai pengaturan bea masuk. Sebab, beleid ini mengatur soal perpajakan.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3853345/pajak-e-commerce-akan-bertahap-dimulai-dari-toko-online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru