Pajak E-commerce Turut Menyasar Pengusaha Asing
Pemerintah akan memperluas cakupan pemajakan atas transaksi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce, yang tak hanya menyasar Wajib Pajak domestik tetapi juga pengusaha asing.
Pembahasan wacana ini yang membuat penyusunan regulasi terkait e-commerce masih membutuhkan waktu untuk bisa dirilis.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan untuk memenuhi prinsip keadilan, nantinya tak hanya pengusaha e-commerce lokal yang akan dipajak melainkan juga pengusaha online asing. Sebab jika ada perbedaan perlakuan, persaingan pengusaha lokal dan asing di industri e-commerce menjadi tidak setara.
Selain itu, pemerintah juga masih merumuskan besaran tarif pajak yang akan berlaku di industry e-commerce. Menurut Arif, ada beberapa usulan yang mengemuka dan masih menjadi pertimbangan, antara lain menggunakan tarif PPN normal 10% dan PPh normal 25%.
Sementara untuk pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku tarif PPh final 1%. Pembahasan mengenai semua usulan itu melibatkan DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Semua usulan itu akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan.