News

Pajak E-commerce Turut Menyasar Pengusaha Asing



Pajak E-commerce Turut Menyasar Pengusaha Asing

Pemerintah akan memperluas cakupan pemajakan atas transaksi perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce, yang tak hanya menyasar Wajib Pajak domestik tetapi juga pengusaha asing.

Pembahasan wacana ini yang membuat penyusunan regulasi terkait e-commerce masih membutuhkan waktu untuk bisa dirilis.  

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan untuk memenuhi prinsip keadilan, nantinya tak hanya pengusaha e-commerce lokal yang akan dipajak melainkan juga pengusaha online asing. Sebab jika ada perbedaan perlakuan, persaingan pengusaha lokal dan asing di industri e-commerce menjadi tidak setara.

 

Selain itu, pemerintah juga masih merumuskan besaran tarif pajak yang akan berlaku di industry e-commerce. Menurut Arif, ada beberapa usulan yang mengemuka dan masih menjadi pertimbangan, antara lain menggunakan tarif PPN normal 10% dan PPh normal 25%.

Sementara untuk pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku tarif PPh final 1%. Pembahasan mengenai semua usulan itu melibatkan DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Semua usulan itu akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru