News

Pajak Impor Naik, Bea Cukai Update Sistem Kepabeanan



Pajak Impor Naik, Bea Cukai Update Sistem Kepabeanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembaharuan atau update sistem kepabeanan secara periodik setiap harinya. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor baru.

Adapun, sistem kepabeanan online yang ada di DJBC, beberapa hari sebelumnya sempat mengalami lonjakan pengguna oleh importir, yang masih ingin mendapatkan tarif PPh impor yang lama.

Namun, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, saat ini sistem kepabenan sudah terverifikasi dengan tarif PPh impor yang baru. Sehingga petugas Bea dan Cukai maupun importir tak perlu repot lagi menyesuaikan kenaikan tarif PPh impor.

 

"Sistem itu terverifikasi dengan tarif yang baru. Kalau masih pakai tarif yang lama akan ada respons kepada importir," jelasnya.

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Ambang Priyonggo sebelumnya mengatakan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean. Artinya, tarif PPh impor yang lama masih berlaku bagi importir jika Pemberitahuan Pebean tersebut menunjukkan tanggal pendaftaran 12 September 2018 hingga pukul 00.00 WIB.

Tarif baru dikenakan apabila Pemberitahuan Pabean sudah diajukan tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan Rabu (12/9) pukul 00.00 WIB.

Belum didapatnya nomor pendaftaran disebabkan beberapa hal, seperti belum dilakukan pembayaran, sudah dibayar tetapi ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran tapi belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

"Untuk billing yang belum dibayar, maka sistem Bea Cukai akan merespons: Reject Tarif PPh Tidak Sesuai," katanya.

Adapun persentase kenaikan PPh barang impor berbeda-beda mulai dari naik 2,5 persen, 5 persen, dan 7,5 persen. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh 2,5 persen dinaikkan menjadi 7,5 persen. Contohnya adalah keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5 persen naik menjadi 10 persen. Ini adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.

Ada pula 210 produk lain dengan pajak 7,5 persen naik menjadi 10 persen. Ratusan komoditas ini mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.

Selain itu, ada daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan pungutan PPh impor sebesar 0,5 persen dan ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam yang juga dikenakan pemungutan PPh impor.

Sementara itu, terdapat 57 komoditas impor tetap pada tarif semula sebesar 2,5 persen. Puluhan produk ini termasuk bahan baku utama yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap aktivitas produksi.

 

Tercermin di 2019

Sebagai informasi, perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku pada 13 September 2018. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu.

Meski, sudah efektif berlaku namun dampak dari kebijakan ini terhadap perekonomian baru akan terlihat pada tahun 2019. Sebab, menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Yon Arsal mengatakan para wajib pajak baru akan mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peretengahan tahun.

Seperti diketahui, kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan jumlah impor. “Tapi kalau urusannya ke kredit, itu kreditnya baru nanti di SPT tahun depan. Kalau dia yang wajib pajaknya tidak mengurangi jumlah impor, artinya naik atau tidaknya impor baru ketahuan tahun depan,” ujarnya.

kumparan.com / kontan.co.id


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru