Pajak Mulai Intip Data Keuangan WNI di Hongkong
Meski pelaksanaan Automatic Exchange of Information baru akan dilaksanakan Indonesia pada tahun 2018, pemerintah sudah bisa bertukar data pajak dengan pemerintah Hongkong mulai tahun ini.
Sebab, otoritas pajak kedua negara telah menjamin kesepakatan bilateral di bidang perpajakan. Kesepakatan yang bernama Competent Autority Agreement atau BCAA dengan otoritas pajak Hongkong atau Inland Revenue Department, dilakukan pekan lalu.
Hongkong merupakan salah satu negara tujuan investasi WNI, selain Ingapura dan Britih Virgin Island. Karena Hongkong menjadi salah satu negara dengan label surga pajak.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam keterangan resminya menyatakan, informasi keuangan yang didapatkan dari otoritas perpajakan Hong Kong tersebut akan digunakan untuk melengkapi basis pajak yang implikasinya diharapkan bisa meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Terutama terkait kepatuhan dalam melaporkan penghasilan dan aset keuangan yang diterima WNI di hongkong. Pertukaran informasi keuangan secara bilateral antara Indonesia dan Hong Kong melengkapi langkah pemerintah untuk menerapkan automatic exchange of Information atau AEoI.
Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain.